Diringkus di Minahasa, DPO Polresta Gorontalo Hendak Jual Mobil Rental Terancam 4 Tahun Penjara

Thursday, 18 January 2024
Diringkus  di Minahasa, DPO Polresta Gorontalo  Hendak Jual Mobil Rental Terancam 4 Tahun Penjara
Diringkus di Minahasa, DPO Polresta Gorontalo Hendak Jual Mobil Rental Terancam 4 Tahun Penjara

 


Gorontalopost.id,   GORONTALO - Menjual satu unit mobil rental, FYD alias Fikri (35) yang menjadi DPO Polresta Gorontalo Kota. Diringkus Tim Opsnal Polres Minahasa di Desa Remboken, belum lama.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK.

Dimana menurutnya FYD bersama satu rekannya RS (51),telah diamankan oleh resmob Minahasa pada saat akan menjual mobil yang dipinjam di salah satu rental di Kota Gorontalo.

Baca Juga: Resmi Dilantik Bupati Defenitif, Miftah Harap Merlan Uloli Lebih Baik dari Bupati Sebelumnya

Dijelaskan Kompol Leonardo, setelah mengeluarkan surat DPO pada bulan Desember 2023. Resmob Rajawali melakukan kordinasi dengan resmob nusantara.

Kemudian resmob Polres Minahasa, mengamankan FYD yang saat itu bersama RS hendak menjual mobil Daihatsu Xenia yang dipinjam dari salah satu rental di andalas.

“Setelah diamankan, team rajawali dan penyidik langsung menuju ke Polres Minahasa untuk menjemput FYD dan rekannya guna penyidikan di Polresta Gorontalo Kota,”Ujar
Kompol Leonardo.

Baca Juga: Momen Ulang Tahun, Warga Hingga Tokoh Agama Berikan Apresiasi Kepemimpinan Ismail Pakaya

Saat ini FYD sudah tiba di Gorontalo dan sementara dilakukan pemeriksaan di UPPA Polresta Gorontalo terkait kasus penggelapan mobil. "Dimana dirinya sebagai otak dari penjualan mobil tersebut," terang Kompol Leonardo.

Lanjut kata Kasat Reskrim, FYD sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun mangkir sehingga dikeluarkan DPO.

"Saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tutup Kompol Leonardo. (Mg-03/Hms-pol).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: gorontalopost.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini