Dapat surat dari Sekda Sleman, warga minta Kalurahan Maguwoharjo kembalikan letter C warisan ayahnya

Thursday, 4 January 2024
Dapat surat dari Sekda Sleman, warga minta Kalurahan Maguwoharjo kembalikan letter C warisan ayahnya
Dapat surat dari Sekda Sleman, warga minta Kalurahan Maguwoharjo kembalikan letter C warisan ayahnya



HARIAN MERAPI - Seorang warga di Maguwoharjo Depok Sleman, Enny Winarsih akan meminta surat letter C asli atas nama Muhammad Marjudin Mario di Kantor Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman untuk dikembalikan kepada ahli waris.

Karena selama ini pihak orang tua atau ahli waris mengaku tidak pernah menjual tanah kepada kalurahan.

Bahkan setelah bersurat ke Pemkab Sleman, Sekda Kabupaten Sleman menerangkan untuk membuka data persil No 587 atas nama Muhammad Marjudin Mariyo merupakan kewenangan Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo.

Baca Juga: Manchester City Kepincut Amankan Jasa Pemain Bintang Piala Dunia U-17 2023 asal Argentina

Sehingga Sekda menyarankan agar ahli waris mengajukan pembukaan buku tanah di Kalurahan Maguwoharjo.

Selain itu, surat permohonan penyelesaian tanah letter C yang dikirimkan ahli waris ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dibalas agar melakukan konfirmasi ke pihak kalurahan.

Karena tanah yang masih tercatat sebagai letter C menjadi kewenangan pemerintah kalurahan.

"Langkah selanjutnya kami sebagai ahli waris akan meminta dan mengambil surat letter C yang asli atas nama Muhammad Marjudin Mariyo di Kantor Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman," ujar Enny kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Gandeng IPB University, LPS Rehabilitasi Ekosistem Mangrove di Nusa Bantarloji Cilacap

Sementara Carik Kalurahan Maguwoharjo, Heri Santoso menyatakan, saat ini tanah yang ditempati Enny Winarsih telah beralih dari letter C menjadi sertifikat hak pakai (SHP) milik Kalurahan Maguwoharjo.

"Setahu saya posisi tanah tersebut sudah bersertifikat SHP dan pernah dilepas dan dijual ke pihak kalurahan,"ujar Heri menerangkan.

Dijelaskan, jual beli tersebut terjadi setelah tanah milik kalurahan digunakan pemerintah untuk pembangunan fasilitas umum (fasum).

Baca Juga: Diminta Menata Direktorat LUKW PWI Pusat, Firko: Ruang Baru Pengabdian di Organisasi

Sehingga pihak kalurahan harus mencari tanah pengganti dengan membeli dari warga masyarakat.*

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini