Berbekal Rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian

Friday, 19 January 2024
Berbekal Rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian
Berbekal Rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian

indonesiatoday.co.id (PONTIANAK)  - Berbekal dari rekaman CCTV dan keterangan dari korban unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil membekuk pelaku pencurian dirumah warga Jl. Purnama Pontianak selatan. Jumat (19 januari 2024)

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi, SH mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban Bato S.Pd, yang beralamat di Jl Wonobaru Gg wonodadi 3 Rt001 Rw004 Kel. Kota Baru Kec. Pontianak Selatan,yang melaporkan telah terjadi pencurian dirumahnya pada tanggal 4 Januari 2024 yang lalu.

"Dari laporan korban tersebut kami segera mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP,selanjutnya unit Reskrim berhasil mengidentifikasi yang diduga sebagai pelaku dari rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian," ungkap Dumaria.

Baca Juga: Kepala Bakamla RI Hadiri Entry Meeting Dengan BPK RI

Dumaria menambahkan setelah berhasil teridentifikasi,anggota langsung melakukan pencarian yang diduga pelaku,dan benar saja pada hari kamis (18/1/2024) kami mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di Jl. Kesehatan kota baru Pontianak Selatan,dan tanpa perlawananan pelaku berhasil kami amankan berikut barang buktinya.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial RS (19) mengakui perbuatannya melakukan pencurian dirumah korban dengan cara masuk lewat ventilasi kamar anak-anak dengan membongkar jendela kemudian masuk ke kamar mengambil barang perhiasan emas berupa gelang cincin anting sepasang dan tabung gas ukuran 3 kilo sebanyak 2 buah Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000," jelasnya

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan diunit Reskrim Polsek Pontianak selatan untuk mengetahui apakah pelaku juga melakukan ditempat lain,dan barang bukti yang dapat kami amankan dari tangan pelaku  berupa 2 (Dua) Buah Cincin Emas, 1 (Satu) Buah Gelang Emas , 1 (Satu) Buah Buah Kalung Emas dan 1 (Satu) Buah Mata Cincin.

 Baca Juga: Ngopi Bareng Warga, Kapolres Kubu Raya Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Seluruh Rangkaian Pemilu 2024

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,"pungkas Dumaria.(LAN)

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianaknews.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini