Belajar dari YouTube, Seorang Pria Berhasil Tarik Tunai di ATM tanpa Mengurangi Saldo Rekening

Tuesday, 30 January 2024
Belajar dari YouTube, Seorang Pria Berhasil Tarik Tunai di ATM tanpa Mengurangi Saldo Rekening
Belajar dari YouTube, Seorang Pria Berhasil Tarik Tunai di ATM tanpa Mengurangi Saldo Rekening

indonesiatoday.co.id - Polsek Bantargebang berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM yang terjadi di Jalan Perum Taman Bumyagara, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Seorang pria berinisial HS (40) ditangkap setelah berhasil melakukan tarik tunai sebesar Rp1.200.000 tanpa mengurangi saldo rekeningnya.

Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti, mengungkapkan bahwa aksi percobaan pencurian ini terjadi pada Kamis, 11 Januari 2024.

Tim dari Buser (Unit Reserse Kriminal) sedang melakukan observasi ketika melihat seorang pria kabur dari lokasi mesin ATM. Dengan sigap, anggota kepolisian berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga: Bocoran Build Hero Martis Tersakit dan Terbaik Pada Game Mobile Legends

"Tim dari Buser sedang melakukan observasi, kemudian mereka melihat laki-laki (mau) kabur dari ATM, anggota menghampiri kemudian berhasil mengamankan pelaku," ungkap Ririn Damayanti kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Menurut hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku HS mengakui bahwa ia berhasil membobol mesin ATM dengan belajar secara otodidak melalui platform video-sharing YouTube.

"Dia mengaku mendapat cara membobol ATM itu belajar dari YouTube," ujarnya.

Ririn menjelaskan modus operandi pelaku, yang pertama kali menarik uang sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga: Karna Sobahi Ketua DPC PDI Perjuangan Majalengka Siapkan 10 Ribu Kentongan Untuk Kampanye Besar-besaran Ganjar-Mahfud di Jakarta

Setelah uang keluar, HS menggunakan sebuah pelat besi untuk mengganjal tempat keluar uang. Dengan trik ini, pelaku berhasil menarik uang sebesar Rp1,2 juta.

"Karena sudah terganjal, di layar ATM tertulis kalimat debit tidak berhasil namun keluar uang, mesin eror, kartu otomatis keluar," terangnya.

Pelaku HS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atas perbuatannya.

Pihak kepolisian juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap upaya pembobolan ATM yang semakin berkembang.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: abchannel.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini