Bawaslu Kabupaten Purwakarta: Reses Legislatif Bukan Ajang Kampanye

Tuesday, 30 January 2024
Bawaslu Kabupaten Purwakarta: Reses Legislatif Bukan Ajang Kampanye
Bawaslu Kabupaten Purwakarta: Reses Legislatif Bukan Ajang Kampanye

indonesiatoday.co.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menekankan pentingnya menjaga integritas kegiatan reses anggota legislatif agar tidak disalahgunakan sebagai platform kampanye menjelang Pemilu 2024.

Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat, reses yang diadakan oleh anggota DPRD Purwakarta haruslah bersifat netral dan tidak boleh dimanfaatkan sebagai ajang kampanye, baik melalui pertemuan tatap muka, penyebaran materi kampanye, pemasangan atribut kampanye, atau bentuk kampanye lainnya.

Ia menjelaskan bahwa reses merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MD3 dan harus dilaksanakan tanpa adanya unsur kampanye.

Baca Juga: 13 Pendaki Asal Bogor Yang diketemukan di Gunung Gede Pangrango Adalah Ilegal

"Pada periode reses, kegiatan kampanye tidak boleh dilakukan. Ini berlaku khususnya bagi calon anggota legislatif yang sedang melakukan reses," terang Budi.

Budi menegaskan bahwa program reses merupakan tanggung jawab negara dan harus dilaksanakan dengan memprioritaskan fungsi legislasi untuk menerima masukan dari masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut dia, anggota dewan yang melakukan reses tidak diperbolehkan melakukan kampanye.

Kegiatan kampanye diatur dalam berbagai peraturan, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga: Rahasia Awet Muda Anggun Cipta Sasmi, Kecantikan Abadi di Usia Setengah Abad

Dalam konteks reses, dilarang keras melakukan ajakan memilih calon atau peserta pemilu tertentu.

Bawaslu akan melakukan pengawasan aktif terhadap kegiatan reses. Pelanggaran akan ditindak sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk bagi mereka yang melakukan kampanye baik untuk Pileg maupun Pilpres 2024 selama periode reses.

Budi mengajak semua anggota dewan yang mencalonkan diri pada Pemilu 2024 untuk mematuhi ketentuan yang ada dan tidak melanggar regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Mengatasi Kekurangan Berat Badan dengan Bijak, Bukan Makanan Manis, Tapi Masa Depan yang Manis

"Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi kegiatan reses di wilayah masing-masing guna memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terkait kampanye selama periode reses," pungkasnya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sisijabar.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini