Awali Tahun 2024, Harga Jual Produk BBM Nonsubsidi Pertamax Series dan Dex Series Alami Penurunan

Monday, 1 January 2024
Awali Tahun 2024, Harga Jual Produk BBM Nonsubsidi Pertamax Series dan Dex Series Alami Penurunan
Awali Tahun 2024, Harga Jual Produk BBM Nonsubsidi Pertamax Series dan Dex Series Alami Penurunan

indonesiatoday.co.id - Pertamina Patra Niaga kembali menjalankan komitmennya untuk melakukan evaluasi harga jual BBM nonsubsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) secara berkala.

Terhitung mulai 1 Januari 2024, harga jual produk BBM nonsubsidi Pertamina yakni Pertamax Series dan Dex Series mengalami penurunan.

Sebelumnya pada Desember 2023, Pertamina juga merilis harga BBM nonsubsidi mengalami penyesuaian turun harga.

Baca Juga: Besok, Bawaslu Panggil Gibran Rakabuming Raka Terkait Pelanggaran Kampanye Bagikan Susu

Penyesuaian ini mengikuti tren fluktuasi harga rata-rata publikasi minyak dunia, yakni harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang rupiah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa perubahan berkala menyesuaikan fluktuasi harga pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 pada bulan sebelumnya.

Perubahan harga sesuai tren fluktuasi hal wajar dan boleh dilakukan oleh seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Sepanjang 2023, Polres Kudus Tangani 1.271 Laka Lantas, Tuntaskan 1.332 Perkara Tindak Pidana

"Penyesuaian harga wajar mengikuti fluktuasi harga minyak dunia. Saat ini, tren harganya sedang turun," terang Irto.

Harga Pertamax per 1 Januari 2024 disesuaikan menjadi Rp12.950 per liter dari Rp13.350, Pertamax Green 95 menjadi Rp13.900 dari Rp14.900 perliter, dan Pertamax Turbo menjadi Rp14.400 dari Rp15.350 per liter.

Sedang Dexlite menjadi Rp14.550 dari Rp15.550 per liter, dan Pertamina Dex menjadi Rp15.100 dari Rp16.200 per liter.

Baca Juga: SKK Migas Apresiasi Capaian Lifting Pertamina Hulu Rokan Capai 59 Juta Barel pada 2023

Harga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.

Penetapan harga baru ini sudah sesuai dengan formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022, tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: senangsenang.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini