4 Korban Tewas Tabrakan KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya Dapat Santunan dari KAI dan Jasa Raharja

Sunday, 7 January 2024
4 Korban Tewas Tabrakan KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya Dapat Santunan dari KAI dan Jasa Raharja
4 Korban Tewas Tabrakan KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya Dapat Santunan dari KAI dan Jasa Raharja

indonesiatoday.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberi santunan kepada 4 kru atau pegawai yang meninggal dunia dalam tabrakan KA Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya di lintas Haurpugur - Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat.

EVP of Corporate Secretary PT KAI (Persero) Raden Agus Dwinanto Budiadji, menyampaikan untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp87.546.452 kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam.

Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Benarkan Pertemuan Jokowi-Airlangga Hartarto di Kebun Raya Bogor Bahas Politik 2024

"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," kata Agus Dwinanto dalam keterangan tertulis, Minggu (7/1).

Tak hanya KAI dan KAI Services, Jasa Raharja sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, menjamin seluruh korban sesuai ketentuan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Baca Juga: Debat Capres Ketiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD Tampil ala Film Top Gun, Ternyata Ini Maksudnya

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi.

Dia mengatakan, santunan tersebut diberikan sebagai perlindungan dasar wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” imbuh Dewi.

Baca Juga: Gegara Kehilangan Kendali Truk Pasir Seret Pengendara Motor di Leuwisadeng

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” pungkas Dewi. (*)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini