Yusril Ihza Mahendra Benarkan Presiden Jokowi Boleh Berkampanye, Pihak yang Dilarang Adalah Pejabat Ini

Thursday, 25 January 2024
Yusril Ihza Mahendra Benarkan Presiden Jokowi Boleh Berkampanye, Pihak yang Dilarang Adalah Pejabat Ini
Yusril Ihza Mahendra Benarkan Presiden Jokowi Boleh Berkampanye, Pihak yang Dilarang Adalah Pejabat Ini

indonesiatoday.co.id, JAKARTA— Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang presiden boleh kampanye dan memihak.

Presiden dan Wakil Presiden RI diperbolehkan untuk berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu).

Merujuk UU Pemilu, tidak ada larangan Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye, baik Pilpres maupun Pileg.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut seorang presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Juga: Kopi Gama Bersama Ganjar Geber Adakan Pesta Rakyat, Ini Tujuannya

Yusril merinci, Pasal 280 UU Pemilu menyebut pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan beberapa lainnya.

"Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/1).

Lalu pada Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, secara tegas menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.

Baca Juga: Benny Ramdhani Tantang Prabowo Subianto Minta Maaf ke Publik, Berani Enggak?

Kemudian Pasal 281 UU, dijelaskan Yusril, pasal tersebut mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Jadi Presiden dan Wakil Presiden boleh kampanye, baik mengampanyekan diri sendiri kalau menjadi petahana, maupun mengampanyekan capres-cawapres lain. Boleh juga kampanye untuk Parpol peserta Pemilu tertentu," jelas Yusril.

Pasal-pasal tentang Presiden yang akan berkampanye itu juga mengatur pengamanan dan fasilitas kesehatan Presiden dan Wakil Presiden yang berkampanye.

"Ketentuan lebih lanjut bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan kampanye, diatur oleh Peraturan KPU," tutupnya.***

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pojoksatu.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini