Wong Chun Sen Gelar Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

Saturday, 3 February 2024
Wong Chun Sen Gelar Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia
Wong Chun Sen Gelar Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

MEDAN-indonesiatoday.co.id- Awal bulan Februari tahun 2024, Anggota DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, MPd.B menggelar Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, dalam kaitan ini Pemerintah Kota Medan dapat membentuk komite Penyandang Disabilitas.

Wong Chun Sen yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan menyampaikan hal itu saat pelaksanaan Sosperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, di Jalan Lubuk Kuda Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, Sabtu (3/2/2024).

"Pemerintah bertangungjawab dalam hal memberikan bantuan dan perlindungan terhadap para penyandang Disabilitas," katanya.

Dimana, lanjut Wong pada bab III Perda Nomor 2 Tahun 2024 Penyandang Disabilitas memiliki hak antara lain: hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, ke wirausahaan, dan koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kebudayaan dan pariwisata, hak kesejahteraan sosial, hak asebilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana, hak habilotasi dan rehabilitasi, hak pendataan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, hak kewarganegaraan, hak bebas dari diskriminasi, pelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

"Untuk pendidikan, pasal 30 dia ayat 4, pemerintah Daerah wajib mengutamakan anak penyandang Disabilitas bersekolah disekolah yang dekat tempat tinggalnya. Ayat 6, pemerintah Daerah wajib menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan," kata Wong yang juga Ketua Permabudhi Sumut.

Selanjutnya Wong mengatakan, pada paragraf 9 Kesejahteraan Sosial pasal 71, pemerintah Daerah wajib melakukan penyelengaraan kesejahteraan sosial untuk penyandang disabilitas.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial.

"Perda No.2 Tahun 2024 terdiri atas VI Bab dan 147 pasal, dan ditandatangi oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution," paparnya.

Sementara itu perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Sri Lestari menjelaskan untuk di UPT Puskesmas sudah melakukan pelayanan penyediaan akses disabilitas dan lanjut usia. Tujuannya adalah agar penyandang disabilitas dan lansia menjadi prioritas dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas.

"Bagi lansia dan penyandang disabilitas yang tidak dapat mampu mengakses pelayanan kesehatan tersebut, kami sudah mempunyai tim untuk melakukan kunjungan home fisik yang diberi nama perawatan kesehatan masyarakat. Disana bersama dokter kami langsung mengunjungi penyandang disabilitas dan lansia yang butuh pelayanan kesehatan langsung di rumah mereka," kata Sri.

Perwakilan Dinas Tenaga Kerja pada kesempatan itu mengakui telah memiliki Tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk layanan bagi disabilitas. Dan sesuai peraturan, perusahaan wajib mengedepankan disabilitas khususnya dalam hal pekerjaan dimana kewajiban perusahaan harus satu (1) persen mempekerjakan disabilitas.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: timenews.co.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini