Jombang, indonesiatoday.co.id - Penggerebekan perbuatan asusila di beberapa rumah di kompleks Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Senin (15/1/2024), mendapat sorotan dari WCC (Woman's Crisis Centre) Jombang.
Dari data yang dikantongi WCC Jombang dalam penggerebekan tersebut, diketahui 5 pasangan diserahkan ke Satpol PP Jombang karena usianya sudah dewasa, namun 2 anak laki-laki diproses lebih lanjut yakni ID (19) dan AN (16).
Sedangkan perempuan yang ikut diamankan Satpol PP Jombang menurut data WCC Jombang masih berusia anak yakni 14 tahun dan 16 tahun.
Kedua pemuda dijerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Jelang Pemilu, Kapolres Blitar Kota Cek Kendaraan Dinas, Ini Pesannya
Ketua WCC Jombang, Ana Abdilah mengungkapkan, pihaknya menyayangkan perbuatan penggerebekan disertai kekerasan fisik dan verbal terhadap anak.
Sebab yang dilakukan telah menciderai jaminan perlindungan hak anak, termasuk hak anak untuk terlindung dari publikasi yang menyudutkan. WCC Jombang pada dasarnya menghormati proses hukum yang dijalankan jika memang terdapat dugaan terjadinya tindak pidana.
“Namun yang perlu ditekankan adalah bahwa hukum pidana yang berlaku harus dipresisi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak baik anak sebagai korban maupun pelaku," katanya dalam rilis yang diterima Koran Memo Grup, Rabu (17/1/2024) siang.
Untuk itu, lanjut Ana, WCC Jombang memberikan beberapa catatan terkait kasus ini, yaitu : Pertama, terdapat 2 anak perempuan masih berstatus pelajar sebagai korban sementara 1 dari 2 pelaku kekerasan merupakan anak berhadapan dengan hukum sebagai tersangka.
"Oleh karenanya dibutuhkan pendekatan khusus yang mempertimbangkan kerahasiaan identitas korban maupun pelaku anak dengan tidak menyebarkan foto penggrebekan atau pemberitaan yang menyudutkan para korban," ujarnya.
Baca Juga: Awal Tahun 2024, 324 Calon PMI asal Blitar Siap Dulang Devisa, Ini Favorit Negara Tujuan
Kedua, bahwa seorang anak yang terjaring dalam proses penggrebekan baik korban dan pelaku tidak layak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikis
"Oleh karenanya, kami sangat menyangkan perilaku kekerasan fisik terhadap anak dan mendesak pemerintah untuk memberikan pemenuhan hak korban atas pendampingan psikologis dan pembinaan yang melibatkan keluarga korban," lanjutnya.
Kemudian Ana juga menyayangkan penggerebekan tersebut dilakukan setelah banyak warga yang mengeluhkan adanya beberapa rumah di kompleks perumahan tersebut yang diduga disewakan untuk memfasilitasi perbuatan asusila.
Sehingga fungsi pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat desa harus juga diimbangi dengan upaya memperkuat kelembagaan yang ada di desa dalam hal mekanisme pencegahan dan pengaduan dugaan pelanggaraan asusila maupun kekerasan fisik demi terwujudkan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak, Responsif menjawab permasalahan sosial di masyarakat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Komentar