Warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya Dibekuk saat Kirim Sabu ke Lamongan

Tuesday, 30 January 2024
Warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya Dibekuk saat Kirim Sabu ke Lamongan
Warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya Dibekuk saat Kirim Sabu ke Lamongan

LAMONGAN, Radar Lamongan - Achmad Hasyim, 25, dan Edy, 41, warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya harus menjalani hukuman di Lamongan. Keduanya tertangkap di depan RSML saat sedang janjian mengantar pesanan sabu. Terdakwa menjalani sidang pemeriksaan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (29/1).

Hasyim menceritakan, dirinya bersama Edy awalnya menunggu Andre untuk menjual sabu pada Tanggal 15 Agustus 2023  sekira pukul 20.00 WIB. Namun di saat menunggu, datang petugas kepolisian yang memeriksa dan menangkapnya.

‘’Saya digeledah ditemukan HP, ditemukan sabu 1,31 gram, sabu pesanan Andre,’’ katanya.  

Hasyim mengaku, mematok harga Rp 1,5 juta per gram. Namun saat berada di lokasi, Andre tidak bisa dihubungi dan nomornya tidak aktif. ‘’Saya belinya Rp 1,2 juta, jadi keuntungan per gram Rp 300 juta,’’ katanya.

Baca Juga: Warga Asal Desa Plosowahyu, Lamongan, Beli Rp 800 Ribu Per Poket Sabu

Hasyim mengatakan, pihaknya beli sabu dari Firman (DPO). Dia mengenal Andre sudah lama, karena teman kerja. Sehingga, dia berani mengantarkan hingga ke Lamongan.

Hasyim mengaku sebelumnya sudah pernah dihukum karena sabu, yakni dipenjara Tahun 2019 dan keluar Tahun 2021. ‘’Dihukum empat tahun satu bulan,’’ ucapnya.

JPU Eko Vitiyandono menjelaskan, terdakwa didakwa dua Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal  132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‘’Pasal 114 ancaman hukuman minimal lima tahun, kalau 112 minimal empat tahun,’’ terangnya. (sip/ind)

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini