Warga Desa Rangas Ditangkap Polisi, Sabu 1,98 Gram Gagal Dijual

Tuesday, 16 January 2024
Warga Desa Rangas Ditangkap Polisi, Sabu 1,98 Gram Gagal Dijual
Warga Desa Rangas Ditangkap Polisi, Sabu 1,98 Gram Gagal Dijual

BARABAI - Polisi mengamankan 1,89 gram narkoba jenis sabu dari tangan IL (29), Minggu (14/1/2024). Sabu tersebut dibungkus di plastik klip dan siap edar.

Penangkapan IL, warga Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) berawal dari laporan masyarakat. Disebut di wilayah itu sering ada peredaran dan transaksi sabu.

Menanggpi laporan itu, Polsek BAS bersama Satresnarkoba Polres HST menelusuri kebenaran informasi itu.

Penyelidikan membuahkan hasil, Polisi mengantongi satu nama terduga pelaku pengedar sabu, yakni IL. Lalu anggota polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres HSU Amankan Dua Tersangka Pemilik Sabu, Mereka Ditangkap Saat Transaksi Di Desa Ini

“Pelaku IL diringkus di rumahnya di Desa Rangas RT 3,” kata Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kapolsek BAS, Ipda Bahruddin, Selasa (15/1/2024).

Selain mendapati sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening, 2 serok, timbangan digital dan tas hitam serta 2 unit motor yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.

Pelaku IL pun digiring ke Mapolres HST untuk penyidikan. “Barang bukti dan pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek Bahrudin.

Saat ini, pemuda asal Rangas RT 3 itu dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.

Editor: Fauzan Ridhani

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini