Togar Situmorang Bela Raffi Ahmad, Tak Perlu Khawatir Pelaporan Money Laundry ke KPK, Sarankan Raffi Lapor Transaksi ke PPATK

Friday, 2 February 2024
Togar Situmorang Bela Raffi Ahmad, Tak Perlu Khawatir Pelaporan Money Laundry ke KPK, Sarankan Raffi Lapor Transaksi ke PPATK
Togar Situmorang Bela Raffi Ahmad, Tak Perlu Khawatir Pelaporan Money Laundry ke KPK, Sarankan Raffi Lapor Transaksi ke PPATK

 

DENPASAR, Radar Bali – Selebriti papan atas Raffi Ahmad diduga memiliki ratusan rekening yang merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi.

Advokat dan Bacaleg DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta dari Partai Demokrat Dr. Togar Situmorang sangat menyayangkan perilaku yang telah dilakukan oleh Hanifa Sutrisna yang mendesak KPK dan pihak berwajib baik itu Kejagung RI serta Bareskrim Polri untuk memeriksa aliran transaksi uang Artis Nasional Raffi Ahmad.

“Apalagi, dikatakan ada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS ini,” lanjut Dr. Togar Situmorang.

Advokat dan Bacaleg DPR RI dari Partai Demokrat ini menjelaskan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang dalam ketentuan yang termuat di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) secara umum terdiri atas upaya menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan atau aset hasil tindak pidana.

Advokat dan Bacaleg DPR RI Partai Demokrat ini menyarankan agar Raffi Ahmad  untuk segera menyampaikan laporan transaksi keuangan yang dimiliki  kepada PPATK.

“Raffi Ahmad tidak perlu khawatir atas pelaporan yang disampaikan kepada PPATK, karena dalam Pasal 29 UU TPPU mengatur ketentuan bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana karena akan sangat membantu menjaga dari risiko reputasi dan risiko hukum bagi Raffi Ahmad,” tutup Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA,CRA. (*) 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini