Tiga Warga Sukabumi Terciduk Sedang Live Promosikan Judi Online, Pelaku Dibekuk Polisi

Sunday, 28 January 2024
Tiga Warga Sukabumi Terciduk Sedang Live Promosikan Judi Online, Pelaku Dibekuk Polisi
Tiga Warga Sukabumi Terciduk Sedang Live Promosikan Judi Online, Pelaku Dibekuk Polisi

indonesiatoday.co.id - Tiga warga Kelurahan Citamiang, Kota Sukabumi terciduk sedang live promosikan judi online. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi di salah satu rumah di Gang SMA PGRI, Citamiang, Kota Sukabumi. 

Ketiga tersangka tersebut yakni CA (30), FAM (33), ZZ (27).  Mereka melakukan promosi judi online melalui akun media sosial facebook

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan terkait penangkapan  ketiga pelaku judi online tersebut bermula saat tim Polisi Cyber Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan upaya preventif di media sosial. 

Baca Juga: Heboh! Fuji Panggil Harris Vriza dengan Sebutan Sayang, Begini Tanggapan Haji Faisal

Kemudian Tim Cyber menemukan ZZ sedang live mempromosikan judi online slot di tiga akun facebook. 

"Tim Patroli Cyber kami berhasil mendeteksi kegiatan promosi judi online  yang dipublikasikam secara live oleh salah satu pelaku ZZ di tiga akun medsos. Tim kami langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang sedang live streaming prmosikan judi online," ungkap Bagus. 

Setelah itu, pihak kepolisian mendalami aksi yang dilakukan oleh ZZ. Hingga akhirnya terungkap jika ZZ dibantu oleh kedua rekannya untuk melancarkan aksi judi online. 

Baca Juga: Viral! Dua Sejoli Ini Diduga Sedang Berbuat Mesum Sambil Mengendarai Mobil Berujung Kecelakaan

"CA berperan sebagai pemilik tiga akun facebook. Sedangkan FAM berperan sebagai editor video atau grafik penonton live judi online, sedangkan ZZ berperan sebagai host live streaming," tutur Bagus. 

Perbuatan ketiga pelaku ini sudah dilakukan sejak Desember 2023. Dari hasil judi online tersebut, ketiga pelaku sudah meraup untung Rp10 juta. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Baca Juga: Hendak Pergi Sholawatan, ABG di Gresik Ditusuk Anak Punk, Pelaku Diamankan Polisi

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini