Tiga Tahun Berturut Lampaui Penerimaan Pajak, DJP Gagas Sistem Coretax Tahun 2024

Thursday, 25 January 2024
Tiga Tahun Berturut Lampaui Penerimaan Pajak, DJP Gagas Sistem Coretax Tahun 2024
Tiga Tahun Berturut Lampaui Penerimaan Pajak, DJP Gagas Sistem Coretax Tahun 2024

BANTEN RAYA.com - Direktorat Jendral Pajak (DJP) tertacat berhasil menghimpun penerimaan pajak selama tiga tahun terakhir dengan realisasi capaian diatas 100 persen.

Pada tahun 2021 penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.278 triliun atau terealisasi 104 persen, tahun 2022 menunjukan hal yang sama penerimaan pajak sebesar Rp1.716 triliun dengan realisasi 116 persen, dan terakhir di tahun 2023 tercatat penerimaan pajak sebesar Rp1.869 triliun atau terealisasi 102,8 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak semakin membaik, meskipun sepanjang tiga tahun terakhir kondisi perekonomian global yang sulit untuk diprediksi.

"Faktor interaksi (antara DJP-red) dengan masyarakat, kita memberikan layanan edukasi, penjelasan juga mereka bisa menerima dengan baik," kata Suryo dalam agenda Dirjen Pajak Hattrick melalui kanal YouTube resmi DitjenPajakRi, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Tekan Angka Stunting di Desa Kiara Payung, Kelompok KKM 63 Untirta Gandeng Puskesmas Cibitung

Selain itu, DJP juga secara konsisten menjaga kepercayaan wajib pajak, sebab skema self assessment dari wajib pajak berkontribusi sangat tinggi.

"Berkat para wajib pajak juga penerimaan pajak bisa mengalami pertumbuhan," ujarnya.

Suryo menyebut, semakin tinggi penerimaan pajak setiap tahun, artinya semakin banyak pula data wajib pajak yang harus diakomodir dengan baik. Oleh sebab itu, DJP berencana meluncurkan sistem coretax.

Coretax sistem merupakan salah satu bagian dari kepingan perbaikan sistem bisnis yang kemudian didudukkan dalam sistem administrasi pajak.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Serahkan Pesawat Hercules ke Presiden Jokowi

"Intinya, mulai dari interaksi dengan masyarakat, penyuluhan, penyampaian SPT, proses bisnis lain bagaimana mengumpulkan data dan informasi menjadi catatan," papar Suryo.

"Kami sangat berusaha memberikan kemudahan, bayar, lapor, motong pajak Karana kepatuhan wajib pajak sudah baik," imbuhnya.

Rencananya, penerapan skema baru coretax ini akan diterapkan pada pertengahan tahun 2024, dengan harapan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat.

"Ini sedang dalam proses pembangunan, ternyata sulit, karena sifatnya multi dimensi dan harus bisa berinteraksi dengan banyak pihak, kira-kira pertengahan tahun selesai dan bisa rolling out," tutur Suryo.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini