Ternyata Bukan Santriwati, Anak yang Nikah Siri dengan Pengasuh Ponpes di Lumajang Tanpa Izin Orang Tua Ternyata Cuma Sering Ikut Pengajian

Monday, 1 July 2024
Ternyata Bukan Santriwati, Anak yang Nikah Siri dengan Pengasuh Ponpes di Lumajang Tanpa Izin Orang Tua Ternyata Cuma Sering Ikut Pengajian
Ternyata Bukan Santriwati, Anak yang Nikah Siri dengan Pengasuh Ponpes di Lumajang Tanpa Izin Orang Tua Ternyata Cuma Sering Ikut Pengajian



INDONESIATODAY.CO.ID  - Ternyata anak yang nikah siri dengan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tanpa izin orang tua ternyata bukanlah seorang santriwati.  


Hal ini dikatakan ayah anak itu, yakni Mat Rokim. Mat Rokim mengatakan anaknya yang berusia 16 tahun itu menikah siri dengan pengasuh ponpes bernama Muhammad Erik pada 15 Agustus 2023 lalu.  


Mereka saling mengenal karena anak Mat Rokim sering mengikuti pengajian atau majelis taklim yang digelar Muhammad Erik.  "Anak saya tidak mondok di sana. Mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," ujar Mat Rokim, Jumat (28/6/2024).  


 Kabar hubungan keduanya pun terendus olehnya ketika warga sekitar menggosipkan anak Mat Rokim yang katanya hamil. 


Sedangkan, Mat Rokim sama sekali tidak mengetahui hal itu hingga dia mencari tahu kebenarannya dari anaknya. "Awalnya tetangga ramai bilang anak saya hamil. Saya kaget kan enggak pernah saya nikahkan. Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," terang dia.  


Mat Rokim mengatakan anaknya diimingi-imingi uang senilai Rp300.000 dan akan dibahagiakan oleh pengurus ponpes itu jika mau nikah siri dengannya.  "Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp300.000," terang dia.  


Meskipun sudah nikah siri, ternyata pengasuh ponpes itu tidak satu rumah dengan anak Mat Rokim.  Berdasarkan pengakuan anaknya, pengasuh ponpes itu hanya memanggilnya pada saat-saat tertentu saja.  


Mat Rokim menyebut pengasuh ponpes yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak pernah bergaul dengan korban di rumahnya melainkan menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku. 


Anaknya juga selalu dijemput oleh orang suruhan si pelaku. "Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang antar pulang," ujarnya. 


Setelah kasus ini terungkap dan pengurus ponpes ditetapkan sebagai tersangka, Mat Rokim menyebut anaknya tidak pernah keluar rumah dan memilih mengurung diri di kamar. "Harapannya ditangkap, dihukum setimpal. Anak saya sudah diambil. Dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang. 


Takut," tutupnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim menambahkan pengasuh ponpes bernama Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka. 


Namun demikian, polisi belum menahan Erik. "Sudah ditetapkan tersangka kemarin. Belum (ditangkap) nanti kami panggil yang bersangkutan," kata dia, Jumat (28/6/2024)



Sumber: tvOne

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini