Terkejut Pegawainya Tersandung Kasus Narkoba, Kepala Lapas Kelas IIA Jambi: Statusnya Diberhentikan Sementara

Sunday, 14 January 2024
Terkejut Pegawainya Tersandung Kasus Narkoba, Kepala Lapas Kelas IIA Jambi: Statusnya Diberhentikan Sementara
Terkejut Pegawainya Tersandung Kasus Narkoba, Kepala Lapas Kelas IIA Jambi: Statusnya Diberhentikan Sementara

METROJAMB.COM- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengaku terkejut atas kasus yang menyeret anak buahnya terlibat narkoba.

Kasus itu menyeret Aparatur Sipin Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

ASN Lapas Kelas IIA Jambi ini pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Sejak Dilantik Jadi Kemenhan RI, Prabowo Subianto Dirikan Empat Fakultas Baru di Unhan

Saat ini dirinya telah harus mendekam dibalik jeruji besi penjara Satresnarkoba Polresta Jambi setelah kedapatan miliki puluhan paket sabu.

Kelapa Lapas Kelas IIA Jambi mengaku terkejut karena tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan rajin bekerja.

"Dia dikenal sebagai anak yang baik, jadwal kerja tertib. Melaksanakan tugas disiplin dan kalau ada cek urine rutin narkoba dia negatif," katanya, Minggu (14/1). 

Baca Juga: Tanpa Pemain Luar, Tanjab Timur Siap Berlaga di Ajang Gubernur Jambi Cup 2024

ASN Lapas Kelas IIA Jambi itu, disampaikan dia, sudah berdinas sejak tahun 2017 lalu. Dirinya pun menyayangkan atas perbuatan yang dilakukan.

"Ya soalnya saya baru saja kasih arahan, belum ada seminggu. Tiba-tiba, kok gini kawan ini. Tapi ya sudahlah, soalnya tidak bisa kita kontrol setiap anggota selama 24 jam, semuanya kembali ke personel masing-masing," sebutnya.

Pihak Lapas Kelas IIA Jambi sendiri mendukung penuh kepolisian guna mengungkap kepemilikan puluhan paket sabu yang melibatkan ASN Lapas Kelas IIA Jambi.

Baca Juga: Sepeda Listrik GT GF 1 Rekomendasi Kendaraan Praktis, Ramah Lingkungan, dan Hemat Baterai 

"Statusnya saat ini masih diberhentikan sementara sampai ada putusan inkrah dari pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini