Terendah di Asia Tenggara, Kompolnas Berharap Kenaikan Gaji Tingkatkan Kinerja Polri

Thursday, 1 February 2024
Terendah di Asia Tenggara, Kompolnas Berharap Kenaikan Gaji Tingkatkan Kinerja Polri
Terendah di Asia Tenggara, Kompolnas Berharap Kenaikan Gaji Tingkatkan Kinerja Polri


SINAR HARAPAN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung kenaikan gaji anggota Polri, dan berharap peningkatan tersebut diiringi dengan peningkatan kinerja.
 
"Kami berharap seluruh anggota Polri dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Poengky Indarti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
 
Menurut dia, kenaikan gaji Polri seharusnya dilakukan setiap tahun karena adanya inflasi. Gaji anggota kepolisian di Indonesia, kata dia, termasuk yang terendah di Asia Tenggara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Mahfud MD pada Sore Nanti

"Perlu diketahui, gaji polisi kita termasuk yang paling rendah se-Asia Tenggara. Padahal tugas-tugasnya sangat berat,"ia mengungkapkan.
 
Dengan adanya kenaikan gaji ini, lanjut Poengky, Kompolnas juga berharap tunjangan kinerja (tukin) anggota Polri juga ditingkatkan.
 
"Kompolnas berharap nantinya kenaikan gaji anggota Polri juga akan diiringi dengan kenaikan tunjangan kinerja," ia berharap.

Baca Juga: Capres Ganjar Kampanye Akbar di Manado, Polisi Terjunkan 700 Personel

Sebelumnya, dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik.
 
Berdasarkan salinan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
 
Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 poin 3 pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Baca Juga: Setelah Demo Apdesi Yang Ricuh, Ketua DPR Tegaskan Pembahasan UU Desa Dilaksanakan Usai Pemilu

Sementara itu, untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar

Artikel Terkait

Terkini