Terdampak Tol Kediri - Tulungagung, Warga Gayam Pasang Banner Tolak Harga Tanah Yang Ditetapkan KJPP

Tuesday, 26 December 2023
Terdampak Tol Kediri - Tulungagung, Warga Gayam Pasang Banner Tolak Harga Tanah Yang Ditetapkan KJPP
Terdampak Tol Kediri - Tulungagung, Warga Gayam Pasang Banner Tolak Harga Tanah Yang Ditetapkan KJPP
Kediri, indonesiatoday.co.id - Warga Kelurahan Gayam memasang banner berisi pernyataan tidak setuju dengan nilai ganti rugi yang diberikan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP
 
Nilai ganti rugi yang ditetapkan KJPP dianggap terlalu rendah, oleh karenanya masyarakat memasang banner di depan gang wilayah tanah mereka yang terdampak pembangunan jalan tol Kediri - Tulungagung

“Masyarakat kemarin Jumat tanggal 22 Desember melakukan musyawarah dan banner ditandatangani oleh 35 orang,” ungkap warga yang sering disapa Ila tersebut, salah satu pemilik tanah terdampak.
 
Baca Juga: Pengunjung Pantai Pasir Putih Karanggongso Trenggalek Membeludak Saat Libur Nataru, Petugas Terpaksa Alihkan ke Destinasi Lainnya

Saat ini masyarakat masih menunggu perbaikan administrasi karena sebelumnya masih ada administrasi yang keliru. 
 
Dimana jenis tanah yang tidak sesuai seperti milik Ila yang seharusnya tanah pekarangan ditulis dengan tanah pertanian.
 
Setelah perbaikan administrasi barulah masyarakat bisa melihat berapa nilai ganti rugi baru yang diberikan.

“Saya tidak mau berandai-andai yang belum terjadi,” ungkap Ila saat ditanya apakah ia akan menempuh jalur pengadilan jika nilai yang diberikan belum sesuai.
 
Baca Juga: BRI Bersama BP2MI Tingkatkan Literasi Dana Pensiun Pekerja Migran Indonesia

Diberitakan sebelumnya masyarakat Kelurahan Gayam yang terdampak sejumlah 121 bidang yang mana 37 bidang sudah dilakukan musyawarah tahap pertama. 
 
Hasil yang diberikan oleh tim KJPP kepada masyarakat tidak disetujui oleh masyarakat karena harga yang di bawah harga pasaran.

Kendati demikian pada Kamis 21 Desember 2023, sejumlah 13 orang telah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) telah menyetujui harga yang diberikan oleh KJPP. 
 
Sebanyak 13 orang tersebut adalah pemilik dari 15 bidang terdampak di kelurahan Gayam.
 
 
 Untuk yang belum setuju karena masih adanya perbaikan administrasi akan dijadwalkan musyawarah kedua sebelum diberikan UGR kepada masyarakat yang telah setuju.

“Untuk masyarakat yang tidak setuju nanti bisa menyampaikan pada pihak KJPP, atau mengajukan keberatan ke pengadilan. Karena sifat penilaian KJPP itu final,” ungkap  Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Tutur Pamuji.

Meskipun masyarakat sudah membuat surat pernyataan dan memasang banner, nantinya masyarakat yang tidak setuju harus menempuh jalur hukum yaitu ke pengadilan untuk mengajukan keberatan atas nilai yang diberikan sebagai ganti rugi.

Reporter: Dhea Safira
Editor:  Achmad Saich

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini