Terbitnya regulasi baru, batas akhir pelaporan dan pembayaran SPTPD tanggal 10 setiap bulan

Monday, 8 January 2024
Terbitnya regulasi baru, batas akhir pelaporan dan pembayaran SPTPD tanggal 10 setiap bulan
Terbitnya regulasi baru, batas akhir pelaporan dan pembayaran SPTPD tanggal 10 setiap bulan

HARIAN MERAPI - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman mengingatkan bagi peserta wajib pajak terkait terbitnya aturan baru khususnya terkait batas akhir pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Haris Sutarta mengungkapkan, ada beberapa perubahan kebijakan terkait mekanisme pembayaran pajak daerah berdasarkan regulasi terbaru.

Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Polres Sukoharjo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Residivis

Regulasi itu diperjelas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).

Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengamanatkan bahwa pembayaran dan pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) saat ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Ketentuan tersebut berlaku mulai Januari 2024.

“Terhitung mulai Januari 2024, pembayaran dan pelaporan SPTPD paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Keterlambatan atas kewajiban tersebut berupa sanksi administrasi satu persen,” kata Haris di kantornya, Senin (8/1/2024).

Dijelaskan Haris, ada beberapa perbedaan tentang jenis pajak berdasarkan regulasi lama yaitu UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRB dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Baca Juga: Haris dan Fatia divonis bebas, majelis menganggap tidak unsur pidana penyebaran berita bohong

Merujuk UU No 28 Tahun2009, pajak yang dipungut berdasarkan penetapan antara lain, air tanah, reklame dan PBB-P2.

Sedangkan pajak yang bisa dihitung, dilaporkan dan dibayarkan oleh wajib pajak sendiri di antaranya, pajak hotel, restoran, hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), parkir dan BPHTB.

Sementara itu, UU No 1/2022 mengatur jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan adalah PBB-P2, reklame, PAT, opsen PKB, dan opsen BBNKB.

Sedangkan pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak, antara lain, BPHTB, PBJT atas makan atau minum (restoran), perhotelan, parkir, tenaga listrik, kesenian dan hiburan serta MBLB.

Baca Juga: Elite PSI hampiri moderator debat capres saat iklan tak tepat, KPU akan evaluasi, Ini tanggapan Grace Natalie

Untuk itu, Haris berharap, demi kelancaran pelaksanaan pelaporan serta pembayaran pajak daerah, para wajib pajak diimbau melakukan penyesuaian sesuai regulasi yang sudah ada.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini