indonesiatoday.co.id - Satpol PP Surabaya menyegel Toko yang menjual minuman alkohol.
Ya, Toko dikawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya ini Penyegelan dilakukan karena toko tersebut menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa dilengkapi perizinan.
Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta Prawira mengatakan, pihaknya telah memantau toko tersebut selama beberapa bulan terakhir.
Pemantauan dilakuan untuk memastikan toko tersebut benar-benar menjual mihol tanpa dilengkapi izin.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Roda Dua Dilarang Melintas di Flyover Mayangkara Surabaya, Ini Penyebabnya
“Aktifitas toko sudah dipantau beberapa bulan, dan yang bersangkutan memang jualan minuman beralkohol. Tadi kita juga pastikan ada bukti-bukti bahwa dia (pemilik toko) jualan minuman beralkohol golongan A, B dan C,” kata Bagus Tirta.
Dalam proses penyegelan, Bagus menyebut, bahwa pemilik atau pengelola toko sempat mengelak berjualan mihol. Pengelola mengklaim bahwa tokonya saat ini hanya menjual kebutuhan pokok seperti sembako.
“Dia (pengelola) pernyataannya sudah tidak jualan minuman beralkohol lagi, hanya jualan sembako. Nah, untuk itu mekanismenya adalah yang bersangkutan bersurat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk bisa melepas segel ini,” tegasnya.
Baca Juga: Enam Pendekar Perguruan Silat Ditahan di Polda Jatim
Sebelumnya pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti mihol dari pemilik toko tersebut. Bahkan, pemilik toko juga telah diberikan penindakan berupa sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
“Barang bukti ada, kita sudah pernah angkut dan kita Tipiring-kan. Jadi kita sampaikan ke PN (Pengadilan Negeri) dan oleh PN sudah didenda. Dan barang buktinya dihancurkan,” sebutnya.
Menurut dia, sejumlah barang bukti yang disita Satpol PP Surabaya saat itu terdiri dari mihol golongan A, B dan C. Sedikitnya, ada sekitar 10 barang bukti mihol yang pernah diamankan.
"Untuk yang pernah kami sita ada sekitar 10 (mihol), golongan A, B dan C. Dan itu sudah disidangkan, di-Tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas dia.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Komentar