Tambahkan Pajak Bensin, Harga BBM non-subsidi Kemungkinan Naik

Thursday, 1 February 2024
Tambahkan Pajak Bensin, Harga BBM non-subsidi Kemungkinan Naik
Tambahkan Pajak Bensin, Harga BBM non-subsidi Kemungkinan Naik

indonesiatoday.co.id - Harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Jakarta diduga akan mengalami kenaikan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambahkan pajak bensin untuk kendaraan.

Walaupun belum sepenuhnya pasti, indikasi kenaikan ini muncul karena adanya penambahan pajak yang akan memengaruhi harga bensin yang tidak mendapatkan subsidi.

Vice Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan, "Jadi kalo ada pajak bensin yang diubah sama pemerintah daerah, pasti bakal ngefek ke harga bensin yang nggak disubsidi."

Baca Juga: Polisi Sukses Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bogor: 3 Tersangka Ditahan

Fadjar juga mengingatkan bahwa harga BBM akan mengikuti tren harga minyak dunia. Mengacu pada fluktuasi harga yang sering terjadi, masyarakat diharapkan sudah terbiasa dengan kemungkinan perubahan tersebut.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mengalami kenaikan sekitar 10 persen sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemungutan pajak ini dilakukan pada produsen atau importir bahan bakar yang dikenakan kepada SPBU, bukan langsung ke konsumen atau pengguna.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Dibatalkan, Pengusaha Hiburan Mendapat Kemudahan

"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)," tertulis dalam Pasal 24 ayat (1) peraturan tersebut. Pasal 24 ayat (2) juga menetapkan bahwa tarif pajak untuk kendaraan umum adalah 50 persen dari tarif pajak kendaraan pribadi. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, pada tanggal 5 Januari 2024, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini