Surati Pj Walikota Jambi, Ditlantas Usulkan Kendaraan Ini Tak Isi BBM Dalam Kota

Tuesday, 19 December 2023
Surati Pj Walikota Jambi, Ditlantas Usulkan Kendaraan Ini Tak Isi BBM Dalam Kota
Surati Pj Walikota Jambi, Ditlantas Usulkan Kendaraan Ini Tak Isi BBM Dalam Kota

indonesiatoday.co.id- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi sudah menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi soal usulan larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi mobil truk bermuatan di dalam Kota Jambi, di tahun 2024 mendatang.

Usulan larangan karena adanya laporan dari masyarakat soal kemacetan yang diakibatkan antrian panjang di SPBU dalam Kota Jambi.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya sudah menyurati Pj Walikota Jambi untuk mengkaji ulang perda terkait larangan pengisian BBM bagi kendaraan bermuatan mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi.

Baca Juga: 3 Plot yang Harus Terjawab di Drakor 'Death'S Game' Part 2. Perjalanan Reinkarnasi Seo In Guk Selanjutnya

Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sudah membatasi atau melarang mobil angkutan batubara melakukan pengisian BBM di SPBU dalam Kota Jambi, agar dapat mengurangi kemacetan yang diakibatkan antrian panjang di SPBU.

"Tapi karena memang sarana lahan parkir untuk pengisian BBM ini masih terbatas, bahu jalan juga terbatas. Sebenarnya harus ada tempat khusus buat antrian, sehingga tidak terjadi kemacetan," ujarnya, Selasa (19/12).

Yang terjadi sekarang, disampaikan dia, banyak mobil angkutan- angkutan lain yang bukan angkutan batubara mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi.

Baca Juga: Ini Perkiraan Besaran Gaji dan Tunjangan ASN di 2024, Auto Makin Sejahtera

Hal itu sehingga untuk masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dan juga kendaraan umum terganggu, baik itu roda dua maupun roda empat.

Dalam usulan ini, Ditlantas Polda Jambi mengusulkan agar sejumlah kendaraan yang memiliki muatan besar agar tidak mengisi BBM di dalam kota Jambi.

"Jadi kami sudah menyurati Pj Walikota untuk merevisi instruksi Walikota yang terkait dengan tidak boleh mengisi kendaraan batubara di dalam Kota, itu di revisi ditambah dengan kendaraan angkutan barang lainnya," sebutnya.

Baca Juga: Semangat Petani Berlipat Ganda, Ihsan Yunus Serahkan Bantuan Handtractor di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Kendaraan tersebut meliputi dari, kendaraan truk batubara, truk sembako, truk prabotan, hingga sejumlah kendaraan yang memuat barang bermuatan besar lainnya.

Dimana kendaraan ini diminta untuk tidak mengisi BBM di dalam Kota Jambi, melainkan mengisi BBM yang berada di luar Kota Jambi termasuk di jalur perlintasan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini