Soroti Perbedaan Pelaporan Harga Bapok, Harisson: Disperindag Harus Turun Langsung ke Pasar

Thursday, 18 January 2024
Soroti Perbedaan Pelaporan Harga Bapok, Harisson: Disperindag Harus Turun Langsung ke Pasar
Soroti Perbedaan Pelaporan Harga Bapok, Harisson: Disperindag Harus Turun Langsung ke Pasar

 

PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson menyoroti perbedaan angka pelaporan harga bahan pokok (bapok) pada Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan kondisi riil di pasar. 

Fakta itu didapatinya ketika turun langsung ke Pasar Tradisional Ratu Melati di Kabupaten Ketapang, Selasa (16/1). 

Baca Juga: Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Naik, Pj Wako: Terus Lakukan Perubahan

Harisson mengatakan dirinya sengaja turun langsung lantaran Kabupaten Ketapang menempati posisi IPH tertinggi se-Kalbar pada minggu kedua Januari 2024.

Namun ia justru mendapati ketidaksesuaian data IPH itu dengan kondisi di lapangan. 

“Dalam laporan BPS, satu kilogram ayam seharga Rp51 ribu, lalu saya cek di pasar ternyata harga ayam di Pasar Ratu Melati Ketapang dijual Rp45 ribu per kilogram,” katanya. 

Hal serupa menurutnya juga terjadi terhadap komoditas bawang merah. Dimana berdasarkan data yang dikeluarkan BPS harga satu kilogramnya Rp45 ribu.

Sedangkan saat dilakukan pengecekan di Pasar Ratu Melati Ketapang bawang merah dijual Rp39 ribu per kilogram.

Baca Juga: Warga Pontianak Serbu Program Tebus Murah dengan 10 ribu Rupiah Dapat Sembako

"Lalu bawang putih juga berdasarkan data BPS itu Rp45 ribu, setelah saya cek di pasar Rp38 ribu, jadi harga BPS lebih tinggi daripada harga di pasaran saat saya turun ke lapangan,” ungkapnya.

Jomplangnya data tersebut langsung dikonfirmasi Pj Gubernur Harisson kepada BPS saat pertemuan Tingkat Tinggi (High Level Meeting) bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kalbar dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Ketapang. 

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari BPS menyebut data IPH yang mereka peroleh juga berdasarkan laporan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ketapang.

Harisson memperkirakan, perbedaan data itu akibat pelaporan yang tidak diperbaharui Disperindag Kabupaten Ketapang.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianakpost.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini