Soal Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Siswi SD, Kasat Reskrim Minta Maaf

Wednesday, 10 January 2024
Soal Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Siswi SD, Kasat Reskrim Minta Maaf
Soal Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Siswi SD, Kasat Reskrim Minta Maaf

 
BANJARMASIN - Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian menyatakan, kejahatan seksual yang menimpa siswi kelas V SD di Banjarmasin Utara adalah kasus dugaan tindak pidana pencabulan.

Bukan kasus pemerkosaan. Maka penyidik pun menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Terduga pelapor (Haji C) telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Thomas bersama KBO Reskrim Iptu Wisnu dalam konferensi pers Selasa (9/1).

Baca Juga: Kasus Kejahatan Seksual Kepada Siswi SD, Tetangga: Urat Malu Pelaku Sudah Putus

Thomas menekankan, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) telah menangani kasus ini sejak dilaporkan ibu korban, D (31).

Beberapa saksi telah diperiksa. Rumah tersangka juga didatangi, namun ternyata target sudah kabur.

Disinggung perkembangan perburuan pelaku, Thomas menceritakan, dua bulan setelah kejadian, timnya sempat mendeteksi keberadaan Haji C di luar Kalimantan Selatan.

Namun, penangkapan itu berujung gagal. Thomas lantas meminta wartawan untuk tidak kelewat mem-blow up kasus ini.

Takutnya, ketika beritanya viral, pria berumur 60 tahunan itu berpindah tempat persembunyian lagi.

"Akhir tahun tadi, dari informasi terkini, target berada di satu titik. Awal pekan ini Macan Resta berencana ke sana. Tapi keburu beritanya tayang dan ramai," ujarnya.

Baca Juga: Siswi Kelas 5 SD Jadi Korban Kejahatan Seksual, Dengan Enteng Pelaku Mengaku Khilaf

"Tapi berita kawan-kawan kami jadikan sebagai bahan koreksi. Kami mohon dukungannya agar pelaku segera tertangkap," pungkasnya.

Lalu, mengapa sampai tujuh bulan tak kunjung tertangkap? Beredar rumor, pelaku memiliki hubungan keluarga dengan seorang anggota Polri. Thomas membantahnya.

"Kami dari Unit PPA ataupun Satreskrim Polresta Banjarmasin menepis hal itu. Apalagi korban adalah anak di bawah umur. Kasus ini sudah naik sidik. Kami tegak lurus. Tidak memandang siapa keluarga korban dan siapa keluarga pelaku," tegasnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini