Skema KPR 35 Tahun Menjadi Solusi Mudah bagi Milenial dan Gen Z untuk Memiliki Rumah

Wednesday, 10 January 2024
Skema KPR 35 Tahun Menjadi Solusi Mudah bagi Milenial dan Gen Z untuk Memiliki Rumah
Skema KPR 35 Tahun Menjadi Solusi Mudah bagi Milenial dan Gen Z untuk Memiliki Rumah

indonesiatoday.co.id-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang mengembangkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 35 tahun, diharapkan akan menjadi jawaban kemudahan bagi kalangan milenial dan gen Z untuk memiliki hunian.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu, mendukung rencana Pemerintah terkait skema ini. Menurutnya, skema tersebut tidak hanya mempermudah, tetapi juga meringankan cicilan masyarakat yang bercita-cita memiliki rumah.

Baca Juga: KKKS Pertamina EP Pendopo Field Sumbangkan Bantuan untuk Korban Banjir di Musi Rawas

“Apalagi bagi Milenial dan Gen-Z, skema ini akan menjadi jawaban untuk memiliki rumah sendiri sekaligus sebagai investasi masa depan,” ungkap Nixon di Jakarta, Selasa (9/11).

Chief Economist Bank BTN, Winang Budoyo, juga memberikan tanggapan positif terhadap rancangan skema KPR Flat 35 tahun tersebut. Winang menilai bahwa program ini akan meningkatkan permintaan karena nasabah akan memiliki cicilan yang lebih rendah.

Baca Juga: Bertekad Jadikan Indonesia Negara Maju, Prabowo Sudah Miliki Strategi Transformasi Bangsa

Dari sisi pembiayaan, Winang menyoroti perlunya dukungan skema yang memfasilitasi kemampuan bank untuk menyalurkan pembiayaan. Dia merinci bahwa skema suku bunga berjenjang bisa berarti bahwa setelah melewati periode tertentu, suku bunga dapat dinaikkan secara bertahap. Winang mengusulkan kenaikan bertahap dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun.

“Secara historis, kami melihat bahwa dalam jangka waktu 10 tahun, kondisi perekonomian nasabah KPR sudah meningkat dibandingkan pada saat pertama kali mengambil KPR,” kata Winang.

Usulan skema KPR 35 tahun saat ini masih dalam tahap kajian oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR. Skema ini diadopsi dari skema KPR di Jepang yang terbukti sukses dengan sistem perumahannya.

Rencana skema KPR 35 tahun juga merupakan langkah Pemerintah secara bertahap menuju zero backlog pada tahun 2045. Hingga tahun 2021, angka backlog di Indonesia masih mencapai 12,71 juta unit. (*)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini