Skandal Suap di MA, Bisnis Mobil Mewah dan Keterlibatan Pegawai Showroom Jadi Sorotan

Tuesday, 2 January 2024
Skandal Suap di MA, Bisnis Mobil Mewah dan Keterlibatan Pegawai Showroom Jadi Sorotan
Skandal Suap di MA, Bisnis Mobil Mewah dan Keterlibatan Pegawai Showroom Jadi Sorotan

HALLO.DEPOK.ID - Pada persidangan terbaru di Mahkamah Agung (MA), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa ke depan sorotan terkait dugaan penerimaan suap penanganan perkara.

Salah satu poin menarik adalah keterlibatan pegawai showroom mobil, Alan Prima Yodadi, dalam pembelian mobil McLaren oleh mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Skandal Suap di MA Mengguncang Indonesia

Skandal suap di Mahkamah Agung telah mengguncang pilar keadilan di Indonesia.

Sebuah kasus yang melibatkan Dadan Tri Yudianto, Komisaris Independen PT Wika Beton, menjadi pusat perhatian.

Jaksa menyoroti pembelian mobil mewah McLaren yang diduga terkait dengan dana suap sebesar Rp11,2 miliar.

Baca Juga: Simak! Desain Kamar Apartemen Minimalis Terbaru yang Cocok Buat Milenial 2024!

Keterlibatan Pegawai Showroom: Alan Prima Yodadi Berbicara di Pengadilan

Pada persidangan, Alan Prima Yodadi, pegawai showroom mobil, dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pembelian mobil McLaren oleh Dadan Tri Yudianto.

Alan menyebut bahwa pembelian dilakukan melalui pemilik showroom, Musrizal Musa, dengan harga mencapai Rp3,3 miliar.

Namun, transaksi ini tidak luput dari kejanggalan.

Baca Juga: Dijamin Laku! 5 Ide Jajanan Viral yang Langsung Melejitkan Omzet Bisnismu!

Dalam keterangan Alan, pembayaran mobil dilakukan secara bertahap, dimulai dengan downpayment (DP) awal sebesar Rp100 juta.

Namun, Jaksa menyoroti perubahan tanggal pelunasan yang dilakukan oleh Dadan Tri Yudianto melalui stafnya, Hardianko.

Tanggal pelunasan diubah menjadi 29 Maret 2023, padahal kuitansi mencatat pelunasan sebenarnya terjadi pada 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Tampil Beda di 2024: Desain Kamar Apartemen Minimalis yang Unik!

Peran Musrizal Musa dan Pengubahan Tanggal Transaksi

Alan Prima Yodadi mengklaim bahwa urusan transaksi dilakukan oleh pemilik showroom, Musrizal Musa.

Alan tidak mengetahui alasan Dadan mengubah tanggal pembayaran mobil tersebut dan menyatakan bahwa informasi lebih lanjut dapat diberikan oleh Musrizal.

Pengubahan tanggal transaksi pembelian mobil sport terjadi sekali selama Alan bekerja, dan Alan mengindikasikan adanya pemberian uang untuk mengubah tanggal tersebut.

Baca Juga: Bikin Geger Pasar Online, Jajanan Viral yang Bisa Dijual Langsung Ludes!

Dugaan Penerimaan Suap dan Tuntutan Hukum Terhadap Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap sebesar Rp11,2 miliar untuk mempengaruhi penanganan perkara di MA.

Dana suap ini diduga diterima bersama Sekretaris nonaktif MA, Hasni Hasan.

Suap tersebut dikaitkan dengan upaya Dadan untuk memenangkan perkara kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman dengan nomor 326K/Pid/2022 terkait kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini