Sita Ratusan Arak Ilegal dari Bali, Pemasok Asal Luar Daerah Dibekuk di Ngoro Mojokerto

Wednesday, 24 January 2024
Sita Ratusan Arak Ilegal dari Bali, Pemasok Asal Luar Daerah Dibekuk di Ngoro Mojokerto
Sita Ratusan Arak Ilegal dari Bali, Pemasok Asal Luar Daerah Dibekuk di Ngoro Mojokerto

NGORO, Jawa Pos Radar Mojokerto –  Unit Reskrim Polsek Ngoro mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang hendak diedarkan di wilayah ujung timur Kabupaten Mojokerto.

Pemasok miras dari luar daerah tersebut tertangkap tangan saat hendak bertransaksi. Oleh petugas, pelaku dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Pelaku adalah Fauzen warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Dia diringkus petugas petugas saat hendak bertransaksi miras jenis arak Bali di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP).

Penangkapan tersebut, dilakukan petugas setelah mengendus adanya rencana peredaran miras ilegal dari luar daerah tersebut.

”Pelaku kami tangkap Rabu (17/1) siang hendak mengedarkan miras ilegal tersebut di wilayah Ngoro. Saat itu dia bersama dua rekannya yang statusnya sebagai saksi,” terang Kanit Reskrim Polsek Ngoro Iptu Yunus Fahrizal, Selasa (23/1)

Fauzen hanya bisa pasrah saat petugas menggeledah mobil yang dikendarainya. Terlebih polisi mendapati dua kardus berisi 200 botol arak Bali dalam kemasan 600 ml.

Di hadapan petugas, pemasok miras asal Bangkalan ini biasa menjual miras ilegal itu seharga Rp 30 ribu per botol.

”Pengakuan pelaku, miras ini didapat dari Bali. Kemudian diedarkan pelaku ke wilayah Ngoro dengan menggunakan mobil sewaan,” ungkapnya.

Yunus mengatakan, pelaku langsung dikenakan sanksi tipiring. Pasalnya, Fauzen tidak mengantongi surat izin mengedarkan miras atau minuman beralkohol.

Perbuatan pelaku diatur sesuai Pasal 29 Ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto No 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

”Kami kenakan sanksi tipiring karena miras-miras tersebut tergolong ilegal,” tandas Kanit Reskrim. (vad/ron)

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini