Siskaeee Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Soal Penetapan Tersangka dalam Kasus Produksi Film Porno

Friday, 2 February 2024
Siskaeee Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Soal Penetapan Tersangka dalam Kasus Produksi Film Porno
Siskaeee Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Soal Penetapan Tersangka dalam Kasus Produksi Film Porno

indonesiatoday.co.id - SELEBGRAM Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno oleh Polda Metro Jaya.

"Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya (Siskaeee) di PN Jaksel," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024.

Tofan menjelaskan, tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Lebih lanjut Topan juga membenarkan bahwa ada perubahan dalam petitum permohonan dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.

"Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Siskaeee sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno. Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, belakangan permohonan itu dicabut

Baca Juga: Siskaeee Dites Urin Setibanya di Polda Metro Jaya Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Produksi Film Porno

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.

Gugatannya teregister dengan nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. "Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian informasi di SIPP PN Jaksel dikutip pada Selasa 16 Januari 2024.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar

Artikel Terkait

Terkini