Siskaeee cabut gugatan praperadilan, ini alasannya

Tuesday, 30 January 2024
Siskaeee cabut gugatan praperadilan, ini alasannya
Siskaeee cabut gugatan praperadilan, ini alasannya

HARIAN MERAPI - Tersangka kasus asusila Francisca Candra Novitasari alias Siskaee mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Pencabutan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya Tofan Agung Ginting.


Menurut Tofan, pencabutan dilakukan karena pihaknya ingin memasukkan materi gugatan baru.

"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan memasukkan lagi, " katanya saat dikonfirmasi, Senin.

Baca Juga: Wakil Rais Aam: Sudah Saatnya NU Lakukan Pembaruan

Tofan menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut karena pihaknya ingin memasukkan materi gugatan yang baru setelah polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.

"Karena kemarin itu (gugatan) terkait penetapan tersangkanya, cuman setelah itu dilakukan penahanan, kita belum masukkan (gugatan)itu, jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," katanya.

Ketika ditanyakan kapan Siskaeee mengajukan gugatan kembali, Tofan menjelaskan pihaknya sedang menyusun materi gugatan yang baru.

"Biar kita susun dulu, kemudian kita lanjut buat itu (gugatan praperadilan baru) nanti kita ke pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapannya, " katanya.

Baca Juga: Profil Sepyo Achanto yang Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Magelang

Sementara itu ketika dikonfirmasi soal pencabutan gugatan Siskaeee tersebut, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengaku belum menerima surat pencabutan gugatan tersebut.

"Hakim yang bersangkutan belum menerima surat pencabutannya," katanya.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menahan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1) malam.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam langsung kita lakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/1).

Baca Juga: Inilah peta perjalanan liburan Imlek, mulai dari Jakarta hingga Kalimantan Barat

Ade Safri juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu Kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.

"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).

Baca Juga: Berijalan Gelar Workshop Digital Marketing untuk Pelaku UMKM

Sebagai kuasa hukum Siskaeee, dia menjaminkan dirinya bahwa Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.*

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini