indonesiatoday.co.id, SEMANGGI - Francisca Candra Novitasari, yang dikenal dengan nama Siskaeee, tersangka dalam kasus rumah produksi film kontroversial, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dan prosedur penangkapan serta penahanannya oleh Polda Metro Jaya.
Setelah sebelumnya gugatan praperadilannya dicabut untuk perbaikan, Siskaeee, yang kini ditahan Polda Metro Jaya, memasukkan masalah penahanannya sebagai materi gugatan baru.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menyatakan bahwa pendaftaran permohonan praperadilan dilakukan pada tanggal 1 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, gugatan ini melibatkan penetapan tersangka dan prosedur penangkapan serta penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang perlu diuji apakah sesuai dengan kaidah yang benar atau masih memiliki celah dalam prosesnya.
"Terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanannya, menurut hemat kami perlu diuji di persidangan sesuai dengan permohonan kami," ungkap Tofan Agung Ginting.
Perbedaan antara gugatan praperadilan kali ini dengan yang sebelumnya adalah masuknya materi penahanan sebagai pokok gugatan.
Pada Senin (15/1/2024), Siskaeee telah dicabut sebagai tersangka, tetapi gugatan praperadilan tersebut kemudian diajukan kembali dengan fokus pada penetapan tersangka dan penahanan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap Siskaeee di Yogyakarta pada Rabu (24/1/2024), setelah sebelumnya melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Komentar