Sidang Praperadilan Polres Mojokerto Kota Kasus Pengeroyokan Pesilat, Polisi Dituding Lakukan Penangkapan Tanpa Bukti

Tuesday, 19 December 2023
Sidang Praperadilan Polres Mojokerto Kota Kasus Pengeroyokan Pesilat, Polisi Dituding Lakukan Penangkapan Tanpa Bukti
Sidang Praperadilan Polres Mojokerto Kota Kasus Pengeroyokan Pesilat, Polisi Dituding Lakukan Penangkapan Tanpa Bukti

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto — Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Polres Mojokerto Kota bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (18/12).

Pihak pemohon menyoal penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka kasus pengeroyokan pesilat di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, 30 Oktober lalu, yang dinilai tidak sesuai aturan.

Sidang perdana nomor perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Mjk ini dipimpin hakim tunggal Syufrinaldi. Dengan agenda pemeriksaan administrasi dan pembacaan permohonan.

Dalam sidang, enam pemohon yakni Willy Dhanny Setiawan, 25; Muhammad Rio Alviansyah, 20; ABP, 17; AJA, 15; FMPA, 17; dan MD, 16. Diwakili kuasa hukum mereka, Pidel Kastro Hutapea, untuk membacakan permohonan.

Ada empat poin yang kita sampaikan. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan memohonkan ganti rugi sekitar Rp 23 juta.

"Terutama untuk pemohon pertama (Willy) dan kedua (Rio). Karena selama proses (ditahan) ini mereka tidak bisa bekerja," ujar Pidel, Senin (18/12).

Disampaikannya, dalam persidangan, penangkapan yang dilakukan Polisi dinilai tidak sah di mata hukum. Sebab, kata dia, penangkapan keenam pemohon tidak memenuhi alat bukti permulaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Penangkapan harus memenuhi peraturan perundang-undangan. Paling tidak pihak termohon ini mengantongi dua alat bukti permulaan. Karena dalam kasus ini, hanya ada sebatas laporan saja," bebernya.

Begitu pula dengan penetapan tersangka. Pidel menyebut, Satreskrim Polres Mojokerto Kota belum memiliki dua alat bukti kuat untuk menetapkan keenam pemuda tersebut sebagai tersangka.

"Sebenarnya ini sangat krusial. Hasil BAP sejauh ini tidak ada alat bukti yang kuat. Dan termohon belum bisa menunjukkan dua alat bukti kuat ini," urai pengacara bermarkas di Sidoarjo tersebut.

Menurutnya, Korps Bhayangkara tak bisa menunjukkan adanya saksi mata dari warga setempat dalam peristiwa itu.

"Mereka tidak bisa menunjukkan saksi (warga) atau bukti rekaman CCTV kejadian itu pada kami," imbuhnya.

Barang bukti berupa palu maupun batu, kata Pidel, belum cukup kuat untuk bisa menangkap para pemohon. Barang bukti yang disita kurang mendukung.

"Dan dua alat bukti kuat yang dimaksud termohon (polisi) ini belum memenuhi peraturan perundang-undangan KUHAP. Itu menjadi dasar kami mengajukan praperadilan," tegas Pidel.

Terlebih, sejauh ini keenam pemuda tersebut tidak tahu menahu soal aksi pengeroyokan tiga pesilat tersebut. Mereka tidak ada di lokasi saat peristiwa itu terjadi. Saat itu mereka di balai desa.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini