Sidang Perkara Tipikor Dana Desa Letneo, Kejari TTU Tuntut Tiga Terdakwa dengan Hukuman Penjara Berbeda

Tuesday, 23 January 2024
Sidang Perkara Tipikor Dana Desa Letneo, Kejari TTU Tuntut Tiga Terdakwa dengan Hukuman Penjara Berbeda
Sidang Perkara Tipikor Dana Desa Letneo, Kejari TTU Tuntut Tiga Terdakwa dengan Hukuman Penjara Berbeda

NusraInside- Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU menuntut Terdakwa Marianus Fkun selaku mantan Kepala Desa Letneo, Yeron Salesius Eno selaku mantan Bendahara Desa Letneo, Siprianus Kono selaku penyedia ternak sapi bibit desa Letneo tahun 2020 dengan pidana penjara selama berbeda.

Tuntutan kepada tiga terdakwa kasus Tipikor penyalahgunaan Dana Desa Letneo tersebut dibacakan penuntut umum Kejari TTU dalam sidang perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (23/01/2024).

Baca Juga: Dukung Pencegahan Peningkatan Angka Penderita Stunting,BRI Cabang Kefamenanu Salurkan Bantuan Alkes Dan Makanan Tambahan

Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara yang berbeda sesuai dengan amar putusan yang dibacakan penuntut umum.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, SH.MH melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Titip, SH mengatakan 

Baca Juga: Ketua Panwascam Biboki Feotleu TTU Resmi Lantik 14 Pengawas TPS,Berikut Daftar Namanya

Dijelaskannya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan amar tuntutan untuk terdakwa Marianus Fkun sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Marianus Fkun tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.

3. Menyatakan Terdakwa Marianud Fkun terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

4. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama Terdakwa di tahan.

Baca Juga: Tidak Termasuk TTU, Ombudsman sebut 4 Wilayah di NTT Miliki Skor Pelayanan Publik Paling Rendah

5. Menghukum terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp.50.000.000 dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

6. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.117.433.394 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan  sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini