Sibak Tabir Penanganan Perkara Korupsi PT PGN oleh KPK

Monday, 29 January 2024
Sibak Tabir Penanganan Perkara Korupsi PT PGN oleh KPK
Sibak Tabir Penanganan Perkara Korupsi PT PGN oleh KPK

KLIKANGGARAN -- Beredar kabar bahwasannya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Hal itu juga sebagaimana terkonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Adapun LHP DTT Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2017 s.d. Semester I Tahun 2022 pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (Subholding Gas), Anak Perusahaan dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Riau tidak dapat kami berikan karena sedang digunakan dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi institusi terkait oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar BPK pada indonesiatoday.co.id melalui laman PPID, seperti dikutip, Senin 29 Januari 2024.

Kendati demikian, KPK enggan membuka ke publik sudah sejauh mana proses penanganan perkara meskipun telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak seperti DPR RI hingga pengamat ternama.

Diketahui, pada LHP BPK memuat 16 temuan, diantaranya kejanggalan atas akuisisi 3 blok migas, bahkan terdapat indikasi korupsi triliunan rupiah.

Dilain sisi, indonesiatoday.co.id telah menghubungi Jubir KPK, Ali Fikri dan Ipi Maryati, namun tidak memberikan tanggapan.

Hal senada juga tidak mendapatkan jawaban dari mantan Komisaris PGN, Archandra Tahar, Direksi PGN, Rosa Permata Sari, dan mantan Dirut PGN, Suko Hartono.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini