Setelah Sempat Bebas, Pengeroyok Napi di Lapas Kediri Masuk Bui Lagi

Thursday, 11 January 2024
Setelah Sempat Bebas, Pengeroyok Napi di Lapas Kediri Masuk Bui Lagi
Setelah Sempat Bebas, Pengeroyok Napi di Lapas Kediri Masuk Bui Lagi

 

KEDIRI, JP Radar Kediri–Sembilan bulan menghirup udara bebas, Sigit Nurochman, 27, dan Hendro Purwanto, 36, harus kembali merasakan pengapnya sel penjara. Dua pria asal Surabaya itu dieksekusi kemarin setelah kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun. Keduanya diwajibkan menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

“Terpidana mengajukan PK (peninjauan kembali, Red) tetapi kami harus tetap mengeksekusi sesuai putusan kasasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri Ichwan Kabalmay.

Pantauan koran ini, eksekusi kali pertama dilakukan kepada Sigit sekitar pukul 10.00 kemarin. Sigit yang harus menjalani hukuman kasus narkoba di Lapas Nganjuk itu mendengarkan pembacaan putusan kasasi oleh Ichwan. Setelah pemidanaan kasus narkobanya selesai, dia masih harus menjalani hukuman kasus pengeroyokan yang membuat narapidana Miftakur Rohmat, 34, tewas pada 22 Oktober 2022 lalu.

“Saya nggak terima (vonis kasasi, Red) karena nggak berbuat (tidak mengeroyok Miftakur Rohmat, Red),” elak Sigit usai mendengar pembacaan kasasi kemarin. Dia meminta agar Hendro yang sudah bebas juga dieksekusi. Alasannya, perbuatan mereka termasuk satu paket.

Baca Juga: Bukan Pil Koplo, Ternyata Ini Kasus Kriminalitas Tertinggi di Kota Kediri

Selesai mengeksekusi Sigit, sekitar pukul 12.30 Ichwan ganti mengeksekusi Hendro. Pria yang bebas pada April 2023 lalu itu kembali dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri. Sebelumnya, Hendro yang didampingi penasihat hukumnya Moch. Taufiq Hidayah sudah mendatangi Kejari Kota Kediri.

Dengan kembali masuknya Hendro ke penjara, praktis dia hanya menghirup udara bebas selama sekitar sembilan bulan. Selebihnya, Hendro harus kembali menghuni hotel prodeo selama dua tahun ke depan. “Dijalani aja Mbak. Saya terima, gimana lagi,” tutur Hendro ditemui di lapas kemarin.

Hendro mengaku mendapat kabar putusan kasasi sejak dua minggu lalu. Pria yang tengah bekerja itu pun hanya bisa pasrah. Sebab, dia sadar tidak punya pilihan lagi selain harus menerimanya.

Selebihnya, Hendro mengaku melakukan upaya hukum terakhir. Yakni, mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal yang sama ditegaskan oleh Taufiq. Kemarin dia langsung mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. “Harapannya (hasil PK, Red) bisa kembali ke putusan tingkat satu (putusan PN Kota Kediri yang menerima eksepsi Hendro dan Sigit, Red),” papar Taufiq.

Baca Juga: Terus Berlanjut, Kasus Pengeroyokan Napi di Lapas Kediri Bakal Naik Peninjauan Kembali (PK)

Seperti diberitakan, pengeroyokan terhadap Miftakhur Rohmat terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu di sel Lapas Kelas II A Kediri. Akibat dikeroyok oleh beberapa napi, pria asal Desa Damarwulan, Kepung, Kabupaten Kediri itu dinyatakan meninggal dunia.

Pemicu pengeroyokan disebut-sebut karena Hendro dan Sigit sering di-bully oleh Miftakhur. Yakni, terkait utang yang membelit mereka. Berawal dari saling olok, akhirnya Miftakhur yang menderita luka di beberapa bagian tubuhnya itu meninggal saat dirawat di RS Bhayangkara. 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini