Seorang Caleg di Kota Palu Disebut Terlibat Peredaran Narkoba, Begini Penjelasan Polda Sulteng

Friday, 26 January 2024
Seorang Caleg di Kota Palu Disebut Terlibat Peredaran Narkoba, Begini Penjelasan Polda Sulteng
Seorang Caleg di Kota Palu Disebut Terlibat Peredaran Narkoba, Begini Penjelasan Polda Sulteng

JurnalNews - Teka-teki keterlibatan calon anggota legislatif (caleg) di Kota Palu diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba mulai mendapatkan titik terang.

Pengungkapan 1 kilogram sabu melalui jasa pengiriman barang oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Selasa 23 Januari 2024 di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Polisi mengamankan setidaknya tiga orang.

Informasi penangkapan dugaan pelaku peredaran gelap narkoba pun menyeruak di media sosial dan media digital yang menyebut ZS merupakan caleg dapil Palu Selatan - Tatanga.

Baca Juga: Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman Sabu 1 Kg dari Medan Melalui Jasa Ekspedisi

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting memberikan penjelasan kepada beberapa wartawan yang mengkonfirmasi kabar tersebut di Polda Sulteng, pada Jumat 26 Januari 2024 pagi.

“Iya, jadi kebetulan kita juga baru tahu, tetapi yang bersangkutan sampai saat ini statusnya hanya kita mintai klarifikasi, karena kebetulan alamat yang bersangkutan menjadi tujuan sebagai penerima barang,” ungkap Dasmin.

Dasmin juga menyebut, sampai sekarang statusnya masih sebagai saksi dan yang bersangkutan cukup kooperatif juga.

Sebelumnya Dirresnarkoba juga mengatakan, pada hari Selasa 23 Januari 2024 pukul 11.30 wita, tim dipimpin Wadir dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng telah berhasil mengamankan terduga pelaku peredaran gelap narkotika sebanyak tiga orang.

“Dari kejadian ini kita berhasil mengungkap 1 kilogram sabu, barang itu asalnya dari luar Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Baca Juga: Tewas Usai Ditangkap Polisi, Pengacara Rakyat: Polda Sulteng Jangan 'Cuci Tangan'

Ia juga mengatakan, Narkotika ini dikirim ke Sulawesi Tengah melalui salah satu jasa pengiriman barang atau jasa ekspedisi.

“Berdasarkan informasi masyarakat itulah, pada saat setelah barang diserahkan, kita lakukan penangkapan. Kemudian kita lakukan penggeledahan di lokasi dan kita temukan sabu sebanyak 1 kilogram,” jelasnya.

Dasmin juga membeberkan, untuk yang diamankan saat itu ada tiga orang, akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Sampai saat ini yang sudah ditetapkan tersangka 1 orang inisial IA penerima barang. Sementara yang 2 orang statusnya masih sebagai saksi," pungkasnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnalnews.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini