Saksi Ungkap Aliran Uang Narkoba Miming, Fakta-Fakta Terungkap dalam Persidangan

Wednesday, 24 January 2024
Saksi Ungkap Aliran Uang Narkoba Miming, Fakta-Fakta Terungkap dalam Persidangan
Saksi Ungkap Aliran Uang Narkoba Miming, Fakta-Fakta Terungkap dalam Persidangan

Tak salah jika Interpol memburu Fredy Pratama alias Miming. Tudingan gembong narkoba internasional kepadanya diungkap dalam sidang.

     ***

BANJARMASIN – Lian Silas kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/1) kemarin. Ayah dari Fredy Pratama alias Miming itu jadi terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari peredaran narkoba sang anak.

Sidang kemarin, agendanya mendengarkan keterangan para saksi. Ada tujuh orang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagian saksi mengaku pernah berbisnis dengan Miming. Saksi yang dihadirkan, ada berstatus masih terpidana karena kasus narkoba. Ada pula sudah bebas dengan perkara yang sama.

Contohnya, Deni. Hadir sebagai saksi melalui virtual, ia blak-blakan menyebut bisnis narkoba setelah diajak anak buah Miming bernama Fani. “Kenal tahun 2014 lalu, dan kerja sama bisnis narkoba sampai 2016,” ungkapnya.

Baca Juga: Jaringan Miming Masih Aktif, Polda Kalsel Kejar Sampai Samarinda dan Bali

Deni berhenti melakoni bisnis haram itu setelah tertangkap petugas. “Saya pernah mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar kepada dia (Miming, red),” jawabnya saat dicecar Majelis Hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak.

Di hadapan Majelis Hakim, ia mengaku lupa keuntungan yang dihasilkannya berbisnis narkoba sejak 2014 itu. Namun saking banyaknya, ia menyebut bisa beli banyak harta. “Tak bisa hitung keuntungan, saking banyaknya. Hasilnya berupa tanah, mobil, rumah,” terangnya, sembari mengatakan semua hartanya telah disita dalam kasus TPPU narkoba.

Saksi lain, Fahrurazi bahkan blak-blakan mengaku dipercaya oleh Miming dalam mengelola keuangan. Mengirimkan uang kepada rekan bisnis narkobanya. Termasuk kepada Silas dan adiknya, Marisa Pratama. “Saya bekerja sejak 2016 hingga 2018, sebelum ditangkap BNN,” ujar Fahrurazi.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Silas, Begini Reaksinya Setelah Keluar Sidang

Menariknya, untuk mengibuli petugas, rekening bank dibuat dengan nama samaran. Atas nama Yamani Aburizal. “Isi tabungannya sempat mencapai Rp4,8 miliar,” sebutnya.

Bekerja hanya mentransferkan uang narkoba, Fahrurazi mengaku dibayar Miming Rp600 ribu sampai Rp700 ribu dalam sehari. “Rata-rata nominalnya Rp250-300 juta setiap kali transfer,” bebernya.

Nominal kurang lebih sama juga kerap dikirimkannya ke rekening Silas dan sang adik Marisa. “Tergantung perintah Fredy Pratama. Tapi, rata-rata Rp250-300 juta sekali kirim,” ungkapnya.

Transfer uang hasil narkoba ke Silas juga diakui oleh saksi lain, Yusa Hendriyatmoko. Ia blak-blakan mengungkap pernah mentransfer duit kepada Lian Silas atas perintah Miming. Nilainya sekitar Rp990 juta. “Jumlahnya ada 69 kali transfer ke Silas. Totalnya sekitar Rp990 juta, atas perintah Fredy,” sebutnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini