Sakit Hati Diputus Pacar Video Asusila Bersama Mantan Pacar Dijual Melalui Media Sosial, Ini Penjelasan Kapolres Cianjur

Saturday, 27 January 2024
Sakit Hati Diputus Pacar Video Asusila Bersama Mantan Pacar Dijual Melalui Media Sosial, Ini Penjelasan Kapolres Cianjur
Sakit Hati Diputus Pacar Video Asusila Bersama Mantan Pacar Dijual Melalui Media Sosial, Ini Penjelasan Kapolres Cianjur

Hukrim, indonesiatoday.co.id - Heboh video mesum disebarkan dan dijual melalui media sosial Twitter atau X oleh pelaku yang bertempat tinggal di Cianjur, Jawa Barat.

Remaja berinisial ND (23) ini nekat menyebarkan dan menjual video mesum yang dilakukan bersama mantan pacarnya AR (24).

Saat masih berpacaran keduanya melakukan perbuatan dan membuat video mesum layaknya pasangan suami istri

ND sakit hati ketika diputuskan oleh AR pacarnya lalu video mesumnya disebarkan, akhirnya AR melaporkannya ke Polres Cianjur dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Pelayanan Jemput Bola Membuat Tingginya Angka Perizinan yang Diterbitkan, Begini Kata Sekretaris DPMPTSP Kab Cianjur

Polisi akhirnya bergerak cepat melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku, usai dilaporkan oleh korban AR (24), karena merasa dirugikan atas perbuatan pelaku.

“Pelaku dan korban ini pernah menjalin hubungan asmara. Kemudian, pelaku membuat video mesum atau aktivitas berhubungan badan maupun Video Call Sex (VCS) dengan korban,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan Rabu, 24 Januari 2024.

Menurut Kapolres, karena sakit hati diputuskan, pelaku lalu mengunggah hingga menjual beberapa video mesum dengan berbagai durasi tersebut ke platform media sosial.

Baca Juga: Bimtek Saksi Terbatas 1154 TPS Dapil Cianjur IV, Begini Ajakan Teh Metty kepada Kader Golkar

“Karena tersangka sakit hati, pelaku menggunakan akun samaran di salah satu platform media sosial yaitu Twitter atau X dengan username @bbyrenan.

Pada media sosial tersebut, pelaku mengunggah video mesum antara pelaku dengan korban yang berdurasi sekitar 10 detik hingga 15 detik.

“Pelaku juga menawarkan video itu kepada setiap orang yang ingin melihatnya dengan mencantumkan nominal atau harga yang harus dibayar atas video mesum si pelaku dengan korban,” ujar Kapolres Cianjur.

Baca Juga: Relawan Dibekali Program Pengawalan Suara, Tim Pemenangan Muda Ganjar-Mahfud Siap Kawal Pemilu Luber Jurdil

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016. Sebagaimana telah diubah Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 27 (1) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah,” ucap Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bangbara.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler