Rugikan Negara Rp 600 Miliar, KPK Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid-19

Wednesday, 10 January 2024
Rugikan Negara Rp 600 Miliar, KPK Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid-19
Rugikan Negara Rp 600 Miliar, KPK Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid-19

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 600 miliar.

Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Selasa (9/1), pihaknya memanggil seorang tersangka dalam kasus ini, namun masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Yakni Budy Silvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puskris Kesehatan Kemenkes tahun 2020.

Baca Juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka, Pembayaran Komisi Fiktif Asuransi Perkapalan Milik Pelni

"Hari ini, kapasitas sebagai saksi untuk proses pengadaan APD dengan anggaran Rp 3,03 triliun. Dan kerugian negaranya cukup besar, Rp 600 miliar sekian lebih," jelas Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/1).

Selain itu, kata Ali, pihaknya juga memanggil dua orang saksi lainnya. Yakni Tavip Joko selaku Kepala Biro Keuangan BNPB tahun 2019-sekarang, dan Admiral Herdi Pratama selaku advokat.

"Kalau kemudian kita sudah dapatkan laporan keuangan, laporan audit hasil penghitungan kerugian keuangan negaranya, pasti kami kemudian lakukan langkah-langkah memanggil tersangka dan kemudian dilakukan penahanan. Saat ini masih penyidikan pada tahap memeriksa para pihak yang telah ditetapkan tersangka sebagai saksi," pungkas Ali.

Baca Juga: KPK Masih Pikir-pikir Atas Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun

Pada 10 November 2023, KPK resmi umumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkes tahun 2020-2022. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Adapun nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD. KPK pun sudah melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap lima orang. Terdiri dari 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 3 pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, lima orang yang dicegah itu adalah PPK Budy Silvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar Yusuf selaku advokat; dan Harmensyah selaku PNS.

Untuk Budy Silvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo merupakan tersangka dalam perkara ini. Sedangkan Isdar dan Harmensyah merupakan saksi penting.

Terkait perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek dan Surabaya pada pekan terakhir November 2023.

Baca Juga: Anwar Usman Menggugat, Hakim PTUN Jangan Terpengaruh Opini Publik

Di antaranya di kantor BNPB, kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hasilnya, KPK menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak. Ditemukan pula adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co

Komentar

Artikel Terkait

Terkini