Punya Ganja Siap Edar, Pemuda 20 Tahun di Madiun Ditangkap Polisi

Saturday, 6 January 2024
Punya Ganja Siap Edar, Pemuda 20 Tahun di Madiun Ditangkap Polisi
Punya Ganja Siap Edar, Pemuda 20 Tahun di Madiun Ditangkap Polisi

SelingkarWilis - Seorang pemuda warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, ditangkap pihak berwajib karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang dimaksud.

Pemuda 20 tahun berinisial IMP tersebut ditangkap di Jalan Yos Sudarso Gang Setia, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis (4/1/2024) sore.

Baca Juga: Palsukan Ratusan SIM, Seorang Warga Ditangkap Polisi di Madiun

Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suriyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi, kepada awak media, Sabtu (6/1/2024).

AKP Eka Supriyadi mengatakan, operasi penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba dari Polres Madiun Kota.

Dari penangkapan IMP tersebut Polisi bsrhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja siap edar sebanyak 4 bungkus sejumlah 16,32 gram.

Baca Juga: Fakta Baru, Rekontruksi Pembunuhan Janda Muda di Madiun Ternyata Lebih Sadis Mengerikan

"Barang bukti kami temukan di dalam sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis ganja, "kara AKP Eka Supriyadi.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya di lokasi kejadian dan membawanya bersama tersangka ke kantor kepolisian.

"Semua barang bukti kami amankan bersama dengan tersangka saudara IMP, "terangnya.

Baca Juga: BMKG: Sepekan ke Depan Jawa Timur Dilanda Cuaca Ekstrem Termasuk Madiun Raya, Ini yang Harus Masyarakat Lakukan

Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, "tegasnya. (*/red)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: selingkarwilis.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini