Prof Suparji: Pelimpahan Berkas Perkara Firli Bahuri Tidak Gugurkan Praperadilan

Monday, 18 December 2023
Prof Suparji: Pelimpahan Berkas Perkara Firli Bahuri Tidak Gugurkan Praperadilan
Prof Suparji: Pelimpahan Berkas Perkara Firli Bahuri Tidak Gugurkan Praperadilan

Tribute Indonesia - Berdasarkan pemberitaan di media bahwa berkas perkara atas nama Firli Bahuri sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Apakah pelimpahan tersebut menyebabkan gugurnya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel yang diajukan oleh Firli Bahuri?.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Prof Suparji Ahmad, mengungkapkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait hakikat praperadilan dan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Baca Juga: Ini Penjelasan TNI Soal Prajuritnya Hadir di Arena Debat Capres

Suparji menjelaskan, MK dalam putusan itu berpendapat bahwa oleh karena hakikat dari perkara permohonan praperadilan adalah untuk menguji apakah ada perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan perlindungan hak asasi manusia dari tersangka, sehingga tidaklah adil apabila ada permohonan praperadilan yang pemeriksaannya sudah dimulai atau sedang berlangsung menjadi gugur hanya karena perkara telah dilimpahkan dan telah dilakukan registrasi oleh pengadilan negeri.

“Padahal ketika perkara permohonan praperadilan sudah dimulai atau sedang berjalan, hanya diperlukan waktu paling lama 7 hari untuk dijatuhkan putusan terhadap perkara permohonan praperadilan tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin 18 Desember 2023.

Suparji menyampaikan, ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi dualisme hasil pemeriksaan, yaitu antara pemeriksaan yang sah yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum dengan pemeriksaan yang diduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon sehingga diajukan praperadilan.

Baca Juga: Sultan Harap Bisa Ucapkan Terima Kasih Secara Langsung kepada Kapolri

“Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur ketika perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap perkara pokok yang dimohonkan praperadilan,” ujarnya.

Suparji mengatakan, MK membedakan antara perkara praperadilan yang diperiksa pada saat sidang praperadilan dengan perkara pokok yang diperiksa pada saat setelah sidang pertama dibuka.

“Bagaimanapun, pada hakikatnya, tidaklah boleh ada satu perkara pidana yang diperiksa secara bersamaan, yakni diperiksa di praperadilan sekaligus juga diperiksa pada saat setelah sidang pertama,” katanya.

Baca Juga: Terjunkan Ratusan Ribu Personel, Korlantas Polri Siap Amankan Puluhan Ribu Objek Wisata Nataru

Suparji mengungkapkan, apabila sidang pertama pokok perkara dimulai, maka permohonan praperadilan menjadi gugur. Menurut Suparji, Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 tersebut bersifat erga omnes, yakni berlaku sebagai undang-undang. 

“Maksud norma ‘sidang pertama’, secara normatif, makna sidang pertama dijelaskan dalam Pasal 152 ayat (1) KUHAP yang menyatakan ‘dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang’,” ungkapnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tributeindonesia.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini