Pria Paruh Baya di Purworejo Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Monday, 15 January 2024
Pria Paruh Baya di Purworejo Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Pria Paruh Baya di Purworejo Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Kasus Narkoba

indonesiatoday.co.id - Seorang pria paruh baya dengan inisial SH (49) warga Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I atau sabu.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo saat konferensi pers menyampaikan, bahwa SH ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) berhasil menangkapnya pada hari Selasa, 02 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Borokulon.

Baca Juga: Geger! Tanaman Ganja Ditemukan di Kantor Camat Kota Mukomuko

"Awalnya, laporan dari warga mendorong Satresnarkoba Polres Purworejo untuk melakukan penyelidikan, yang kemudian mengakibatkan penangkapan SH pada Selasa (02/01) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jawa Tengah, Senin (16/01/2024).

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, setelah melakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap ponsel milik SH, tim menemukan percakapan yang berisi informasi seperti "05 RS Cokro ke utara 40 m ketemu baleho kiri jalan, nempel dibalik baner, lakban hitam.

Baca Juga: Kyai Chalwani Purworejo Kunjungi Posko Bugar untuk Bertemu Pendukung Ganjar Mahfud

"Mendapatkan petunjuk ini, Satresnarkoba Polres Purworejo segera menuju ke lokasi dan berhasil menemukan narkotika yang disembunyikan di belakang sebuah baleho," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap SH didasarkan pada informasi dari warga.

Baca Juga: Ribuan Bolone Mase Purworejo Gelar Konsolidasi untuk Pemenangan Prabowo Gibran Satu Putaran

"Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram yang terbungkus dengan lakban warna hitam, serta satu unit HP merek Infinix berwarna hijau.

Baca Juga: Jaringan Pencuri Truk di Purworejo Berhasil Ditangkap dan Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

"Barang bukti ini kami temukan bersama tersangka SH," kata Kapolres.

Tersangka mengakui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli melalui ponsel dari seseorang dan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikindonesia.co.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini