Praperadilan Tersangka Pengeroyokan Pesilat Dinyatakan Gugur, Hakim PN Mojokerto Sebut Pokok Perkara Telah Dilimpahkan ke Pengadilan

Wednesday, 20 December 2023
Praperadilan Tersangka Pengeroyokan Pesilat Dinyatakan Gugur, Hakim PN Mojokerto Sebut Pokok Perkara Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
Praperadilan Tersangka Pengeroyokan Pesilat Dinyatakan Gugur, Hakim PN Mojokerto Sebut Pokok Perkara Telah Dilimpahkan ke Pengadilan

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Sidang gugatan praperadilan oleh tersangka pengeroyokan pesilat terhadap Polres Mojokerto Kota, dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (19/12).

Hakim menetapkan gugur usai mencermati pokok perkara yang telah dilimpahkan dan didaftarkan Kejari Kota Mojokerto ke pengadilan.

Kemarin, Sidang agenda pembacaan jawaban pihak termohon atau Polres Mojokerto Kota ini digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto dipimpin hakim tunggal Syufrinaldi.

Pada sidang terbuka ini, Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Sugiarto menyampaikan jawaban termohon praperadilan.

Yakni, menanggapi permohonan yang sebelumnya disampaikan pada hakim oleh Pidel Kastro Hutapea sebagai kuasa hukum keenam pemohon.

Keenamnya adalah, Willy Dhanny Setiawan, 25; Muhammad Rio Alviansyah, 20; ABP, 17; AJA, 15; FMPA, 17; dan MD, 16.

’’Dalam mengajukan permohonan praperadilan, pemohon menguraikan fakta-fakta. Tetapi didalamnya terdapat uraian lain yang bukan merupakan fakta sesungguhnya. Itu hanya mengada-ada,’’ terang Ipda Sugiarto.

Menanggapi dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon, menurutnya, penasihat hukum pemohon tidak paham atas penyidikan terhadap keenam pemohon.

Sebab seluruh tindakan yang dilakukan Korps Bhayangkara telah sesuai aturan.

’’Terkait penetapan tersangka, diilakukan sesuai aturan. Sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. baik keterangan para saksi, petunjuk dan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian,’’ sebutnya.

Dijelaskannya, ada sejumlah barang bukti yang dapat dijadikan petunjuk hingga para pemohon diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana aksi pengeroyokan pesilat tersebut.

Mulai dari sepeda motor, batu, alat pemukul palu, hasil visum korban hingga HP berisikan chat dan voice note.

’’Juga adanya persesuaian antara keterangan saksi korban dengan saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui peristiwa tersebut,’’ paparnya.

Di samping itu, petugas mempertimbangkan fakta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga mendapat bukti permulaan yang cukup untuk diproses lebih lanjut.

’’Penyidik menduga kuat tersangka (pemohon) sebagai pelaku tindak pidana yang telah ditetapkan melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan, Senin (30/10),’’ urai Sugiarto.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini