Polri Ungkap illegal Logging di Kalimantan Tengah: Penegakan Hukum Menentang Dampak Negatif

Friday, 19 January 2024
84 Views
Polri Ungkap illegal Logging di Kalimantan Tengah: Penegakan Hukum Menentang Dampak Negatif
Polri Ungkap illegal Logging di Kalimantan Tengah: Penegakan Hukum Menentang Dampak Negatif

indonesiatoday.co.id, Lamongan - Kasus illegal logging yang dilakukan oleh PT CSS di Kalimantan Tengah telah terungkap.

Sejumlah barang bukti disita dari praktik penebangan liar yang merusak hutan ini.

Penegakan hukum terhadap kasus ini penting dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh illegal logging, seperti banjir, kekeringan, dan perubahan iklim..

Baca Juga: Satgas Antimafia Bola Polri Limpahkan Tujuh Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 2

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus illegal logging yang dilakukan oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna) di Kalimantan Tengah.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ A/ 21/ SPKT. Dittipidter/ Bareskrim Polri tanggal 4 Januari 2024, terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang terjadi di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada tanggal 6 Januari 2024, tim gabungan Dittipidter Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jatim, dan Stakeholder melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa

Tim menemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer di areal yang berada bersebelahan dengan areal PT CSS.

Dittipidter Bareskrim Polri ungkap dugaan kasus illegal logging oleh PT CSS di Kalimantan Tengah, cegah dampak negatif terhadap hutan , foto bareng bukti yang turut disita
Dittipidter Bareskrim Polri ungkap dugaan kasus illegal logging oleh PT CSS di Kalimantan Tengah, cegah dampak negatif terhadap hutan , foto bareng bukti yang turut disita

Berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangkaraya, luas area tebangan di luar konsesi PT CSS mencapai 300 hektar.

Selain itu, tim juga menemukan 163 tunggak bekas tebangan dengan volume kayu mencapai 1.613 meter kubik.

Baca Juga: Presiden Afrika Selatan Pernah Kerahkan 3.300 Tentara untuk Membantu Memerangi Ilegal Minning Adalah Bukti Keseriusan Pemerintah

Tim menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen SKSHHK-KB, nota angkutan kayu, 1 unit handphone tersangka, 1 unit logging truk PT. CSS, 1 unit wheel loader PT. CSS, 1 unit bulldozer PT. CSS, 1 unit excavator PT. CSS, dan 2 unit chainsaw PT. CSS.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabar4.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler