Polri Tangkap PW Tersangka Kasus Tindak Pidana TPPU Dengan Modus Investasi Bodong Robot Trading

Sunday, 28 January 2024
Polri Tangkap PW Tersangka Kasus Tindak Pidana TPPU Dengan Modus Investasi Bodong Robot Trading
Polri Tangkap PW Tersangka Kasus Tindak Pidana TPPU Dengan Modus Investasi Bodong Robot Trading

indonesiatoday.co.id | Jakarta - Bareskrim Polri menangkap PW yang merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengungkapkan, tersangka PW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Jumat (26/1/2024).

PW diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan investasi bodong robot trading Viral Blast dari tahun 2020 hingga 2022.

Baca Juga: Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran Akan Terjadi, Satgas Pangan Polri Mulai Lakukan Ini Sebagai Antisipasi

“PW tidak melakukan sendiri, tetapi ada tiga tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol. Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya, Sabtu (27/1/2024).

Ia menyebut ketiga tersangka lainnya adalah berinisial FA, AS, dan BD.

Menurut dia, FA merupakan Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS adalah Direktur PT Viral Blast Global, dan BD Direktur PT Viral Blast Global.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini