Polri Tangkap 2 Tersangka Kasus TPPO di Cileungsi dan Ciledug: Modus Rekrutmen Pekerja Migran Ilegal Terbongkar

Sunday, 28 January 2024
Polri Tangkap 2 Tersangka Kasus TPPO di Cileungsi dan Ciledug: Modus Rekrutmen Pekerja Migran Ilegal Terbongkar
Polri Tangkap 2 Tersangka Kasus TPPO di Cileungsi dan Ciledug: Modus Rekrutmen Pekerja Migran Ilegal Terbongkar

indonesiatoday.co.id, KEBAYORAN - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten, Kamis, 25 Januari 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari pemberangkatan 10 orang pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara bertahap antara bulan Desember 2022 dan Februari 2023.

Menurut Trunoyudo, tersangka Suarty B Riartika alias Tika bertanggung jawab menampung para korban sebelum mereka diberangkatkan ke luar negeri.

Baca Juga: Prabowo: Jokowi Sosok yang Mendorong Persatuan

Sementara tersangka Ani Puji Astutik alias Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang mengatur pemberangkatan ke Turki.

Setelah para korban setuju untuk diberangkatkan, mereka diberikan paspor dan dikenakan biaya fee yang bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 13 juta.

Ketika tiba di Turki, para korban diserahkan ke sebuah agensi yang menempatkan mereka dalam sebuah apartemen yang dijaga oleh seseorang bernama Yakub.

Baca Juga: Perjalanan Terakhir Fotografer Nike Ardilla, Edy Bogel: Jejak Mendalam dalam Dunia Fotografi

Mereka ditempatkan dalam satu kamar dan dilarang untuk berkomunikasi.

Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Kepolisian Turki, para korban akhirnya diserahkan ke KJRI Istanbul dan dipulangkan ke Indonesia.

Kedua tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri tanpa prosedur yang sesuai, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini