Polres Karanganyar Akui Adanya Surat Laporan Judi Sabung Ayam, Kenapa Belum Bertindak? Ini Alasannya ...

Monday, 29 January 2024
Polres Karanganyar Akui Adanya Surat Laporan Judi Sabung Ayam, Kenapa Belum Bertindak? Ini Alasannya ...
Polres Karanganyar Akui Adanya Surat Laporan Judi Sabung Ayam, Kenapa Belum Bertindak? Ini Alasannya ...

KARANGANYAR, KILATSOLO.COM - Polres Karanganyar mengakui menerima surat laporan terkait judi sabung ayam di Kawasan Tohudan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Kumontoy. 

 

"Surat dari kelompok masyarakat itu sudah masuk dari tanggal 22 (Januari). Saya disposisi tanggal 23 (Januari). Bunyinya adalah lidik untuk Intel, tindaklanjuti Kabagops, kalau ada (perjudian) untuk Kasat Reskrin ungkap," terang Jerrold, saat ditemui awak media di Mapolres Karanganyar, Senin (29/1/2024). 

Baca Juga: Lebih dari Satu Pelaku, Polisi Ungkap Kasus Penembakan di Tempat Judi Sabung Ayam Colomadu

Dalam surat tersebut, kata Jerrold, memberitahukan jika ada aktivitas sabung ayam yang akan dilakukan di Dukuh Kodan pada Sabtu (27/1/2024). Brigade Umar bin khotob meminta Polres Karanganyar untuk menindaklanjuti surat tersebut.

 Baca Juga: Kasus Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam, Polisi : Masih Kami Selidiki

Jerrold mengaku, pihaknya telah melakukan Pulbaket untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan tersebut. Namun, sebelum hari dugaan aktivitas sabung ayam itu, sejumlah Ormas melakukan tindakan sendiri pada Jumat (26/1/2024) malam.

"Surat yang masuk itu judinya hari Sabtu, tapi ternyata kejadiannya (penembakan) hari Jumat. Yang pasti kita sudah siap melakukan upaya pengungkapan. Tapi sebelum hal itu (kami lakukan tindakan-red), sudah ada duluan kelompok tertentu yang melakukan kegiatan tetsebut. Sebenarnya kita sudah antisipasi (kegiatan sabung ayam)," ungkapnya. 

Baca Juga: Hendak Bubarkan Judi Sabung Ayam, Warga Boyolali Ditembak Hingga Tewas

Disinggung mengenai laporan tindakan pekat dari masyarakat, Jerrold mengatakan, polisi tidak bisa langsung serta merta melakukan tindakan. Pasalnya, harus dipastikan terlebih dahulu pelanggaran pidananya.

"Kami kan butuh pendalaman, apakah tempatnya itu benar-benar lokasi yang dimaksud. Untuk perjuadian, kami harus cek apakah ada transaksi uang disitu. Ini kan perlu dilakukan pendalaman. Saat dilakukan pendalaman, ternyata ada kelompok yang melakukan tindakan yang lain," ungkapnya. 

Baca Juga: LUIS Desak Kasus Penembakan di Colomadu Diusut Tuntas

Baca Juga: Detik-Detik Tewasnya Yuda Bagus Setiawan, Anggota Kelompok Brigade Umar bin Khattab di Colomadu

Menurutnya, Polres Karanganyar berkomitmen untuk memberantas tindakan yang melanggar hukum. Sehingga dia meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi sendiri, yang berpotensi melanggar hukum.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini