Polres Blitar Ungkap Angka Kriminalitas Sepanjang 2023, Kasus Ini Mendominasi

Tuesday, 2 January 2024
Polres Blitar Ungkap Angka Kriminalitas Sepanjang 2023, Kasus Ini Mendominasi
Polres Blitar Ungkap Angka Kriminalitas Sepanjang 2023, Kasus Ini Mendominasi

 

BLITAR – Angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Blitar cukup tinggi sepanjang 2023, yakni mencapai 130 kasus.

Ada dua kasus yang menonjol. Yakni, pembunuhan suami kepada istri asal Desa Pojok, Kecamatan Garum, dan penipuan rekrutmen pegawai oleh honorer dinas perhubungan (dishub).

“Namun dari jumlah itu, sebanyak 88 kasus sudah P-21. Selain itu, 39 kasus dalam proses penyidikan, 52 kasus SP3 atau penyidikan dihentikan, dan 35 kasus restorative justice (RJ),” ujar Kapolres Blitar, AKBP Wiwid Adisatria.

Nah, kasus penipuan rekrutmen PNS dilakukan oleh pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar. Kerugian yang dialami mencapai Rp153 juta. Kasus tersebut diungkap kepolisian pada Mei 2023.

Baca Juga: Antisipasi Pesta Miras di Malam Tahun Baru, Polres Blitar Musnahkan Ribuan Minuman Keras

Kasus menonjol lainnya adalah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Santoso, warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, kepada istrinya, Sri Juanah pada November 2023.

Korban dibuang di sawah dekat rumahnya dan ditemukan oleh warga beberapa jam kemudian. Polisi berhasil menangkap Santoso kurang dari 24 jam.

“Tahun ini, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menempati peringkat pertama di wilayah hukum Polres Blitar selama 2023. Sebab, sepanjang 2023 terdapat 25 kasus curat di wilayah hukum Polres Blitar. Peringkat kedua adalah kasus persetubuhan sebanyak 17 kasus,” ungkapnya.

Tingginya kasus curat akan menjadi atensi pada 2024. Tentu dengan jumlah ini masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati dalam mengamankan barang-barang berharga.

“Kami akan meningkatkan patroli wilayah untuk meminimalisasi kasus curat di wilayah Polres Blitar,” katanya.

Baca Juga: Begini Modus Eks Teller Bank di Kota Blitar yang Tega Gondol Rp1 Miliar Milik Nasabah

Kasus berikutnya yakni penipuan sebanyak 13 kasus. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 10 kasus, perjudian 9 kasus, dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 6 kasus.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blitarkawentar.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini