Polisi Ringkus Residivis Narkoba Asal Ngoro Mojokerto, Amankan Paket Sabu Seberat 32,5 gram

Saturday, 13 January 2024
Polisi Ringkus Residivis Narkoba Asal Ngoro Mojokerto, Amankan Paket Sabu Seberat 32,5 gram
Polisi Ringkus Residivis Narkoba Asal Ngoro Mojokerto, Amankan Paket Sabu Seberat 32,5 gram

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - WY alias Besut, 47, kini harus kembali mendekam di sel tahanan. Residivis asal Dusun/Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, ini diringkus petugas lantaran terlibat peredaran narkoba.

Paket sabu seberat 32,5 gram yang ditaksir senilai Rp 40 juta lebih diamankan petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menerangkan, Besut diringkus petugas saat berada di rumahnya sekitar pukul 17.30 Kamis (4/1) lalu.

Itu setelah petugas melakukan pengintaian gerak-gerik pelaku yang merupakan pengedar narkoba ini. ’’Kami lakukan penangkapan saat pelaku berada di rumah,’’ ujarnya.

Benar saja, saat itu Besut baru saja melakukan transaksi narkoba. Petugas mendapat sejumlah barang bukti usai menggeledah seisi rumah pelaku.

Di antaranya, lima paket sabu dengan berat total 32,5 gram yang ditandai huruf A hingga E, timbangan digital, ponsel, hingga uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan narkoba.

’’Setelah kami lakukan penggeledahan, barang bukti dan pelaku langsung kami amankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ ungkap Marji.

Di hadapan petugas, Besut mengaku biasa mengedarkan barang haram tersebut secara ecer. Dari setiap gram sabu senilai Rp 1,25 juta yang dibeli Besut dari rekannya di wilayah Gondang.

’’Pelaku ini statusnya residivis kasus narkoba. Dia baru bebas dari Lapas Klas IIB Mojokerto sekitar 5 bulan lalu,’’ urai eks Kanit Reskrim Polsek Tegalsari ini.

Tak berhenti di situ, kini polisi tengah memburu pemasok barang haram tersebut. Identitas buronan yang masih satu jaringan dengan pelaku ini telah dikantongi petugas.

’’Masih kita lakukan pengembangan. Ciri-ciri dan identitas pemasoknya sudah kita dapat,’’ tandasnya.

Atas perbuatannya, Besut dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam kembali mendekam di penjara selama 20 tahun. (vad/ron)

 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini