Polisi Geledah Rumah Bandar Sabu di Kunjorowesi Mojokerto

Wednesday, 24 January 2024
Polisi Geledah Rumah Bandar Sabu di Kunjorowesi Mojokerto
Polisi Geledah Rumah Bandar Sabu di Kunjorowesi Mojokerto

NGORO, Jawa Pos Radar Mojokerto - Satresnarkoba Polres Mojokerto menggeledah rumah terduga bandar narkoba jaringan Batam di Dusun Kandangan, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Selasa (23/1).

Meski tak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi, namun petugas menemukan sejumlah bilik pemakaian narkoba yang disediakan pelaku berikut alat hisapnya.

Penggeledahan menindak lanjuti tertangkapnya KA alias Cak Rul, 54, terduga bandar narkoba, Senin (15/1) lalu. Yang ditengarai, rumah Cak Rul digunakan tempat transaksi dan menikmati narkoba.

’’Kami geledah rumah terduga bandar ini dengan melibatkan Unit K9 Sat Samapta Polres Mojokerto,’’ ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo di lokasi.

Dari penggeledahan, petugas mendapati bukti pemakaian sabu-sabu. Mulai dari korek api, sisa plastik klip sabu, botol plastik bekas, hingga cairan alkohol.

’’Untuk barang bukti sabu, nihil. Namun benar disini adanya peredaran (dan pemakaian) narkoba,’’ urainya.

Di rumah Cak Rul, kata Marji, petugas menemukan empat bilik yang disediakan bagi para pemakai. Dua di antaranya merupakan kamar rumah pelaku. Selebihnya, bilik kayu ukuran sekitar 1,5x1,5 meter persegi.

’’Untuk bilik tempat nyabu, benar adanya. Keterangan pelaku, kalau sedang ramai seperti malam minggu mereka nyabu di lorong, ruang tamu sampai teras rumah,’’ papar Marji.

Menurutnya, rumah pelaku sudah dijadikan sarang pemakai narkoba sejak dua tahun terakhir. Lokasi terpencil di ketinggian sekitar 500 mdpl di lereng gunung Penanggungan, jadi kelebihan tersendiri.

’’Biaya sewa bilik, tidak ada. Sudah termasuk beli sabu itu, harganya lebih mahal sedikit. Suasana dingin seperti ini mendukung untuk nyabu. Badan cepat dingin, reaksi lebih cepat,’’ urainya.

Kendati lokasinya terpencil, katanya, rumah Cak Rul dilengkapi enam CCTV yang terpasang di sudut gang hingga rumah pelaku.

’’Tujuannya, kalau ada penggerebekan mereka bisa monitor dan bersiap untuk kabur,’’ kata Marji. Ke depan, petugas bakal terus memantau wilayah sekitar rumah Cak Rul untuk mengantisipasi adanya peredaran narkoba.

Sebelumnya, KA alias Cak Rul, 54 ditangkap polisi di rumahnya Senin (15/1) lalu. Saat diringkus petugas, pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022 ini tengah tidur sambil merangkul celurit.

Cak Rul mendapat pasokan sabu dari kawasan Batam Kepulauan Riau. Dalam sekali transaksi, ia bisa mengantongi hingga 500 gram sabu atau senilai Rp 425 juta.

Penangkapan bandar kelas kakap ini bermula ketika petugas mendapati AY, tengah membawa paket sabu seberat 0,32 gram di minimarket, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Minggu (14/1) sore.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini